Perkuat Pelayanan Kesehatan, Pemkot Kotamobagu Integrasikan 6 Pelayanan Dasar Posyandu

Foto Sahaya Mokoginta

KotamobaguSulutkita.com–Pemerintah Kota Kotamobagu meluncurkan terobosan baru dengan merevitalisasi fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Jika selama ini Posyandu identik dengan urusan ibu hamil dan balita, kini wadah tersebut bertransformasi menjadi pusat pelayanan terpadu yang mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

​Langkah ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini memperkuat posisi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi ujung tombak pelayanan dasar pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.

​Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, meluruskan persepsi yang selama ini mandek di tengah masyarakat. Menurutnya, Posyandu kini punya ruang lingkup yang jauh lebih luas demi menyelesaikan masalah warga secara menyeluruh (holistik).

​”Pemahaman lama tidak salah, tapi sekarang fungsinya diperluas. Posyandu dihadirkan sebagai wadah terpadu agar berbagai persoalan dasar masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih menyeluruh, tidak lagi parsial,” ujar Sahaya.

​Ia mencontohkan penanganan kasus stunting. Masalah gizi buruk tidak melulu soal kesehatan, melainkan sering kali berkaitan dengan akses air bersih yang buruk, sanitasi, kondisi rumah tak layak huni, hingga faktor ekonomi. Di sinilah peran Posyandu baru sebagai integrator.

​Melalui sistem baru ini, masyarakat bisa datang ke Posyandu untuk berkonsultasi, mendata, atau melaporkan masalah yang mencakup enam bidang utama berikut :

. Bidang Kesehatan Meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, imunisasi anak, pemantauan gizi, serta deteksi dini tumbuh kembang balita.

2. Bidang Pendidikan Meliputi pelaporan anak putus sekolah atau berisiko putus sekolah, akses Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga edukasi pola asuh orang tua.

3. Bidang Pekerjaan Umum Tempat mengadukan masalah infrastruktur pemukiman seperti drainase tersumbat, wilayah rawan banjir, jalan rusak, hingga kesulitan akses air bersih.

4. Bidang Perumahan Rakyat Fasilitasi laporan terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kebutuhan rehabilitasi rumah, dan penataan lingkungan pemukiman.

5. Bidang Sosial Meliputi pendataan lansia sebatang kara, penyandang disabilitas yang butuh pendampingan, hingga warga miskin yang belum terdata dalam program bantuan sosial (bansos).

6. Bidang Ketenteraman & Ketertiban Umum Wadah aspirasi terkait gangguan keamanan lingkungan, kenakalan remaja, potensi konflik sosial, hingga edukasi kesiapsiagaan bencana.

​Sahaya menegaskan bahwa setiap warga kini diajak untuk hadir saat jadwal Posyandu berlangsung, meskipun mereka tidak memiliki balita atau tidak sedang membutuhkan layanan kesehatan. ​Prinsip utamanya adalah memotong birokrasi dan mendekatkan pelayanan ke pintu rumah warga.

​”Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah kantor hanya untuk menyampaikan satu persoalan. Melalui Posyandu, berbagai kebutuhan dasar masyarakat dapat diketahui lebih cepat,” tambahnya.

​Nantinya, data dan laporan yang masuk ke kader Posyandu akan langsung dikoordinasikan dengan perangkat daerah atau dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.

​Untuk menyukseskan program ini, Pemkot Kotamobagu bergerak cepat memperkuat kelembagaan secara berjenjang melalui ​Pembentukan Tim Pembina, Pemkot telah mengukuhkan Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu yang dipimpin oleh Ny. Rindah Gaib Mokoginta dan ​Peningkatan Kapasitas Kader, Kader-kader di lapangan terus diberi pelatihan agar mampu menjalankan peran baru sebagai penghubung informasi antara masyarakat dan pemerintah.

​Pemerintah Kota Kotamobagu berharap masyarakat dapat memanfaatkan optimalisasi fungsi Posyandu ini demi mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik, respons pelayanan yang lebih cepat, dan penanganan masalah yang tepat sasaran.(BM/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *