Di Seminar dengan Kajati, Wali Kota Kotamobagu Dorong Rekomendasi Konkret Penegakan Hukum Pertambangan

Wali Kota Kotamobagu saat bersama Kajati Sulut.

KotamobaguSulutkita.com–Wali Kota Kotamobagu menghadiri seminar hukum strategis yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara  di Aula Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa (04/08/2026).

Acara tersebut mengangkat tema Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan, Penerapan Sanksi Kumulatif Antara Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Ekologi, guna Pemulihan Kerugian Negara, forum ini fokus menyoroti penindakan hukum ganda terhadap kejahatan tambang.

​Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyambut hangat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, beserta jajaran dan seluruh pejabat yang hadir melalui sapaan adat Bolaang Mongondow.

​”Atas nama pribadi, pemerintah daerah, dan masyarakat, saya menyampaikan selamat datang di Kotamobagu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy beserta seluruh hadirin dalam bahasa adat kami, ‘Dega Niondon Komintan’,” ujar Weny.

​Weny menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sulut atas kepercayaan memilih Kotamobagu sebagai lokasi forum strategis tersebut. Menurutnya, materi yang dibahas tidak hanya relevan dari segi hukum, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan ekologi daerah.

​Ia berharap forum ini melahirkan rekomendasi konkret untuk menyelaraskan penindakan korupsi dengan perlindungan lingkungan hidup.

​”Seminar ini diharapkan dapat membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penanganan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan, sekaligus memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga kekayaan alam,” tambahnya.

​Lebih lanjut, Weny menekankan pentingnya wadah ini sebagai sarana pertukaran gagasan dan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan langkah strategis dalam pencegahan korupsi serta mewujudkan good governance.

​Kepala Kejati Sulut, Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan yang mempertemukan penyidik, jaksa, akademisi, hingga pemangku kepentingan pertambangan. Diskusi utama mengerucut pada penerapan sanksi kumulatif yang menggabungkan pidana korupsi dengan kejahatan lingkungan.

Pendekatan ini dirancang agar pelaku tidak hanya mendekam di penjara, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara serta memulihkan ekosistem yang rusak secara utuh.

“Kita bangun kerangka hukum yang memastikan pelaku bertanggung jawab ganda: atas kerugian uang negara dan atas kerusakan alam yang terjadi. Sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerugian yang terjadi dapat dipulihkan kembali secepatnya,” tegas Jacop di hadapan para peserta.

Kejati Sulut menilai praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan wewenang tidak sekadar menggerus keuangan negara, melainkan merampas hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat.

Seminar ini sekaligus menjadi ajang konsolidasi untuk menyatukan persepsi jajaran kejaksaan di daerah agar penegakan hukum berjalan selaras, tegas, dan memberikan efek jera.

Agenda penting ini dihadiri oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), antara lain Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsy, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, Jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu, Sejumlah Ketua DPRD di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Perwakilan perusahaan tambang dan pejabat dilingkungan pemerintah daerah se-BMR.(BM/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *