MinutSulutkita.com–DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Senin (15/6/2026).
Ketiga Ranperda tersebut mencakup Ranperda tentang Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan sosial, dan akuntabilitas keuangan daerah.

Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda didampingi Wakil Bupati Kevin W. Lotulung dan dipimpin Ketua DPRD Vonny A. Rumimpun didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Chintya Imelda Erkles.
Dalam sambutannya, Bupati Joune, menyampaikan bahwa ketiga rancangan peraturan daerah tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Menurutnya, pembentukan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ranperda tentang Pemerintahan Desa disusun sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah ingin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kapasitas aparatur, memperbaiki tata kelola keuangan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperluas perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk pekerja rentan, agar memperoleh jaminan sosial yang lebih optimal.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut dinilai menjadi indikator konsistensi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa pembahasan tiga Ranperda ini bukan sekadar memenuhi tahapan legislasi, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah.

“Apabila dicermati secara mendalam, ketiga rancangan peraturan daerah yang dibahas pada hari ini sesungguhnya memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” tukasnya.
Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Karena itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah ini bukan sekadar sebagai kewajiban prosedural, melainkan sebagai momentum strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Minahasa Utara dalam jangka panjang,” ujar Joune Ganda seraya berharap agar pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah ini dapat berlangsung secara objektif, komprehensif, dan konstruktif.(Advetorial/*)







