JakartaSulutkita.com–-Upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan publik di tingkat Kabupaten masih terbentur dua persoalan klasik, yakni keseragaman indikator evaluasi yang mengabaikan realitas geografis, serta kaku dan terpusatnya manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur negara.
Dilema ini mengemuka dalam forum diskusi Regional Government Success Scorecards (RGSS) yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (4/6/2026).
Forum strategis ini diinisiasi oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) bersama Kementerian Dalam Negeri, dengan dukungan Chandler Governance Group.
Dalam sela-sela diskusi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Dr. Joune Ganda, menggarisbawahi bahwa target pemerintah pusat agar daerah mengejar predikat “Kabupaten Sangat Inovatif” sebenarnya berdampak positif sebagai pemacu motivasi di tingkat lokal.
”Ini saya masukkan menjadi parameter pengukuran kinerja,” ujar Joune. Menurutnya, pengakuan formal semacam itu krusial sebagai bentuk dukungan (endorsement) moral bagi aparatur di daerah untuk terus melahirkan terobosan.
Anomali Indikator Seragam
Meski mengapresiasi sistem penghargaan tersebut, Joune memberikan catatan kritis terkait bentang sosiogeografis nusantara yang timpang. Ia menilai pusat tidak bisa menggeneralisasi indikator keberhasilan tanpa melihat kesiapan ekosistem lokal.
Akselerasi inovasi di wilayah yang secara infrastruktur telah mapan seperti Pulau Jawa, tegas Joune, jelas tidak bisa disamaratakan dengan tantangan berat yang dihadapi oleh kabupaten-kabupaten di pedalaman atau kawasan pegunungan seperti di Papua.
Selain faktor konektivitas dan geografis, hambatan paling krusial justru datang dari sektor regulasi kepegawaian. Joune mengungkapkan bahwa hulu dari lahirnya inovasi berkelanjutan adalah fleksibilitas tata kelola modal manusia (human capital).
Sayangnya, kewenangan pemerintah daerah dalam aspek ini justru dipangkas.
”Sumber daya manusia ini sentralisasi, dikelola oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” pungkas Joune.
Dampaknya, pemerintah kabupaten kerap menghadapi jalan buntu birokrasi dan prosedur administrasi yang melelahkan. Urusan domestik pertukaran posisi (rolling jabatan), penyegaran organisasi, hingga mutasi personel yang sifatnya mendesak untuk mempercepat pelayanan, harus melewati restu dan birokrasi panjang di tingkat pusat.
Situasi ini menempatkan kepala daerah dalam posisi dilematis. Pada satu sisi, mereka dituntut bergerak cepat dan adaptif menghasilkan inovasi pelayanan publik.
Namun di sisi lain, ruang gerak mereka untuk menata “pasukannya” sendiri justru dikunci oleh regulasi eksternal.
Jika ego sektoral dan kekakuan birokrasi antara pemegang otoritas pusat seperti BKN dengan kebutuhan riil di lapangan tidak segera diurai, ambisi mewujudkan iklim inovasi yang merata di seluruh pelosok tanah air dipastikan akan terus menemui jalan terjal.(fjr/*)







