Atas Nama Solidaritas, Lawan Pelecehan Berbasis AI : Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Pelecehan di Tubuh Organisasi

April Wulandari Mamonto (KOPRI PMII CABANG MANADO)

Opini, SulutKita.com-Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) seharusnya menjadi alat yang membantu manusia dalam belajar, bekerja, dan berkreasi.

Namun, ketika teknologi dipakai untuk membuat atau mengedit foto tidak senonoh kader perempuan tanpa persetujuan, persoalan ini tidak lagi sekadar soal “iseng” atau candaan digital. Tindakan tersebut adalah bentuk pelecehan seksual berbasis teknologi yang melukai martabat seseorang sekaligus mencederai nilai organisasi itu sendiri.

Organisasi yang sehat tidak hanya berbicara soal ide, gerakan, dan solidaritas, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan ruang aman bagi seluruh anggotanya. Ketika ada anggota yang menggunakan AI untuk memanipulasi tubuh perempuan menjadi objek seksual, organisasi patut marah karena tindakan itu menunjukkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama kader. Pelecehan semacam ini bukan hanya menyerang individu korban, tetapi juga menciptakan ketakutan, rasa malu, dan hilangnya kepercayaan perempuan terhadap ruang organisasi.

Yang membuat persoalan ini semakin berbahaya adalah teknologi AI mampu menghasilkan gambar yang tampak nyata. Akibatnya, korban sering kali mengalami tekanan psikologis, pencemaran nama baik, bahkan penghakiman sosial, meskipun gambar tersebut palsu.

Di era digital, penyebaran satu gambar dapat menghancurkan rasa aman seseorang dalam waktu singkat. Karena itu, organisasi tidak boleh bersikap netral atau menganggap masalah ini selesai hanya dengan permintaan maaf.

diselesaikan hanya melalui ucapan maaf. Permohonan maaf memang penting sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan, tetapi luka psikologis akibat pelecehan sering meninggalkan dampak yang jauh lebih dalam. Korban dapat mengalami kecemasan, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan terhadap lingkungan sosial, hingga rasa takut bertemu dengan pelaku maupun orang-orang di sekitarnya. Bahkan, dalam banyak kasus, korban terus hidup dengan rasa malu atas sesuatu yang sebenarnya tidak pernah mereka lakukan. Tubuh dan identitas dirinya terasa “dirampas” oleh tindakan orang lain.

Karena itu, pemulihan korban membutuhkan lebih dari sekadar kata “maaf”. Organisasi harus menghadirkan keberpihakan nyata melalui perlindungan korban, pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku, pendampingan psikologis, dan pembangunan budaya organisasi yang lebih aman. Sebab ketika organisasi memilih diam atau terlalu cepat memaafkan pelaku tanpa memikirkan kondisi korban, maka yang terjadi adalah normalisasi kekerasan.

Pada akhirnya, kecanggihan teknologi tidak pernah lebih penting daripada kemanusiaan. AI bisa berkembang sangat cepat, tetapi nilai hormat terhadap tubuh, privasi, dan martabat perempuan harus tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar. Organisasi harus berdiri di pihak korban dan menunjukkan bahwa ruang perjuangan tidak boleh menjadi tempat suburnya pelecehan dalam bentuk apa pun.

 

Oleh : Aprilia Wulandari Mamonto (KOPRI PMII CABANG MANADO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *