
BOLTIM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berpartisipasi aktif dalam kegiatan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (REBOAN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang diikuti secara daring tersebut melibatkan jajaran kepala daerah dan Ditjen Otda Kemendagri untuk membahas berbagai isu strategis, mengevaluasi implementasi desentralisasi, serta memperkuat koordinasi dan sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menyampaikan laporan mengenai kondisi, realitas, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Evaluasi Layanan dan Peningkatan Kinerja
Dalam laporannya, Pemkab Boltim menyoroti sejumlah aspek penting terkait kualitas pelayanan Ditjen Otda Kemendagri yang dinilai perlu terus ditingkatkan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertama, terkait kecepatan respons konsultasi, Pemkab Boltim mendorong percepatan proses evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) agar berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.
Kedua, digitalisasi layanan. Pemkab Boltim mendorong optimalisasi sistem konsultasi berbasis daring atau e-konsultasi yang terintegrasi dan transparan guna mempermudah koordinasi serta meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi pemerintahan.
Ketiga, pendampingan teknis. Pemkab Boltim mengharapkan adanya bimbingan teknis yang lebih intensif terkait Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), sehingga pelaporan dan evaluasi kinerja pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
Isu Strategis dan Tantangan di Lapangan
Selain evaluasi pelayanan, Pemkab Boltim turut memaparkan sejumlah persoalan strategis terkait pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah penarikan sejumlah kewenangan ke tingkat provinsi maupun pusat. Kondisi tersebut dinilai menghadirkan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama ketika dampak suatu persoalan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, sementara kewenangan perizinan dan pengawasannya berada pada tingkatan pemerintahan yang berbeda.
Pada sektor pertambangan rakyat dan kelautan, misalnya, kewenangan perizinan dan pengawasan yang berada di tingkat provinsi atau pusat dapat membatasi ruang gerak pemerintah kabupaten dalam melakukan penanganan sesuai kewenangannya. Padahal, dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan kesenjangan fiskal dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapan sistem perizinan terpusat melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), apabila tidak didukung koordinasi dan verifikasi faktual yang memadai, dinilai berpotensi melemahkan pengawasan daerah terhadap aktivitas usaha serta optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Boltim juga menyoroti pentingnya kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah. Hal ini diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan peraturan daerah, khususnya dalam melindungi kawasan pertanian pangan dan daerah resapan air dari pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Pemkab Boltim Ajukan Dua Rekomendasi
Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang disampaikan, Bupati Oskar Manoppo mengajukan dua rekomendasi utama kepada Ditjen Otda Kemendagri.
Pertama, penyelenggaraan forum tripartit yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Forum tersebut diharapkan dapat memetakan berbagai hambatan dalam pelaksanaan kewenangan, khususnya terkait perizinan dan pengawasan pertambangan rakyat serta penataan ruang, sekaligus merumuskan solusi yang lebih terkoordinasi.
Kedua, percepatan integrasi aplikasi layanan administrasi pemerintahan daerah. Langkah ini diharapkan mampu menyederhanakan proses birokrasi, mempercepat peninjauan produk hukum daerah, serta meningkatkan efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui partisipasi dalam forum REBOAN, Pemkab Boltim berharap berbagai persoalan yang dihadapi daerah dapat menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah pusat dan daerah. Penguatan koordinasi, kejelasan pembagian kewenangan, serta peningkatan kualitas pelayanan administrasi dinilai penting untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


