Diduga Kangkangi Aturan, Direktur RS Mata Sulut Hanya Dijabat Lulusan S1, Regulasi Kemenkes Disorot 

Foto RSM Sulut

ManadoSulutkita.com — Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sulawesi Utara, satu-satunya RS mata milik Pemerintah Provinsi Sulut sekaligus menjadi pusat rujukan kesehatan mata di wilayah Indonesia Timur, kini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi nasional. Pasalnya, rumah sakit strategis tersebut kini dipimpin oleh dr. Meilanny Maria Theresia Muaja, yang hingga saat ini tercatat hanya berpendidikan Sarjana Kedokteran (S1), tanpa gelar Magister/S2 maupun sertifikasi manajemen rumah sakit yang diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan Permenkes RI No. 75 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, secara tegas ditegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit wajib berpendidikan minimal Strata 2 (S2/Magister) dan harus memiliki sertifikat kompetensi manajemen rumah sakit yang diakui Kemenkes RI. Standar ini berlaku untuk seluruh rumah sakit di Indonesia, tanpa terkecuali — termasuk Rumah Sakit Khusus dan RS milik Pemerintah Daerah.

Namun kenyataannya, di RS Mata Sulut yang berstatus UPTD Kelas C di bawah naungan Pemprov Sulut, pelantikan dr. Meilanny Muaja pada 9 Februari 2026 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, justru menempatkan sosok berpendidikan S1 murni sebagai pimpinan tertinggi. Hingga saat ini, tidak ada satupun pemberitaan resmi maupun profil yang mencantumkan gelar S2, MMRS, maupun kualifikasi manajemen rumah sakit pada nama beliau.

Sejumlah sumber regulasi secara konsisten menegaskan syarat yang sama:

​Permenkes No. 75/2021: Direktur RS wajib S2 + sertifikasi manajemen RS.

​Kemenkes RI: Dalam seleksi Direksi RS Vertikal, meski syarat administrasi tertulis S1, namun secara teknis dan untuk kelayakan akreditasi diwajibkan S2 bidang kesehatan atau manajemen rumah sakit.

​Standar Akreditasi KARS: Rumah sakit harus dipimpin tenaga medis yang juga memenuhi syarat pendidikan dan pelatihan manajemen rumah sakit.

Kesenjangan antara aturan yang berlaku dan kenyataan di lapangan memicu gelombang pertanyaan luas di kalangan tenaga kesehatan maupun masyarakat umum:

​Bagaimana pengelolaan keuangan, SDM, dan strategi jangka panjang rumah sakit dijalankan tanpa latar belakang manajemen kesehatan yang memadai?

​Apakah proses seleksi direktur sudah transparan dan benar-benar memenuhi standar nasional yang ditetapkan negara?

​Bagaimana dampak ketidakpatuhan terhadap syarat pendidikan ini terhadap status akreditasi rumah sakit dan kualitas pelayanan kepada ribuan pasien?

“Saya berkomitmen mewujudkan pelayanan prima dan menjadikan RS Mata Sulut pusat rujukan terbaik di Indonesia Timur pada tahun 2027,” ujar dr. Meilanny Muaja usai pelantikan. Namun pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar terkait pemenuhan syarat pendidikan formal yang diamanatkan undang-undang.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti kesenjangan antara regulasi negara dan realita di RS Mata Sulut. Bukan berarti sosok yang ada tidak mampu — namun undang-undang dibuat untuk menjamin standar minimal pengelolaan fasilitas kesehatan yang melayani kepentingan ribuan warga Sulawesi Utara hingga wilayah Indonesia Timur.

Apakah Pemprov Sulut akan melakukan penyesuaian kebijakan, menyelenggarakan program penyetaraan pendidikan bagi pimpinan RS, atau justru melakukan perubahan pimpinan? Masyarakat berhak mengetahui langkah konkret yang akan diambil.

Sumber: Permenkes No. 75 Tahun 2021; Profil RS Mata Sulut — Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kemenkes RI; Berita Pelantikan dr. Meilanny Muaja — Media Sulut, Februari 2026; Standar Akreditasi Rumah Sakit Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *