Kolaborasi Tegakkan Perda, Pemkot dan Polres Kotamobagu Duduk Bersama di Rakor Penyidik Polri-PPNS

Pemkot dan Polres Kotamobagu saat menggelar rapat koordinasi.

KotamobaguSulutkita.com–Jajaran penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi di Aula Polres Kotamobagu, Selasa. Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat koordinasi, sinkronisasi tugas, serta menyamakan persepsi dalam penegakan hukum di daerah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., didampingi jajaran penyidik Polres.

Dari pihak Pemerintah Kota Kotamobagu, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E. (selaku PPNS), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Badan Kesbangpol, Bambang S. Dachlan, S.E., serta para PPNS dari berbagai perangkat daerah.

Dalam pembahasan teknis, forum ini mendiskusikan berbagai aspek krusial pelaksanaan penyidikan. Mulai dari mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, hingga proses pemberkasan.

Selain itu, dibahas pula pola supervisi dan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap PPNS, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kolaborasi ini difokuskan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk penanganan pelanggaran di bidang Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Lingkungan hidup, Perizinan dan perdagangan serta urusan pemerintahan lainnya yang menjadi ranah domestik kewenangan PPNS.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan pentingnya membangun sinergitas yang kokoh antara penyidik Polri dan PPNS. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana adalah kunci keadilan yang transparan.

“Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku,” ujar IPTU Ahmad Waafi.

Di sisi lain, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan apresiasinya atas inisiasi forum ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan penguatan hubungan kerja antar-instansi.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan. Dengan sinergi yang baik, penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutur Sahaya.

Tidak hanya koordinasi rutin, para peserta rakor juga mendapatkan sosialisasi intensif mengenai perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana terbaru, termasuk pembaruan substansi yang termuat dalam KUHP/KUHAP yang baru. Materi ini dinilai krusial agar kompetensi penyidik di lapangan tetap relevan dengan perkembangan hukum nasional.

Melalui komitmen bersama ini, Polres Kotamobagu dan Pemkot Kotamobagu sepakat untuk terus memperkuat kemitraan kelembagaan, meningkatkan pertukaran informasi, dan membangun pola kerja kolaboratif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan.(BM/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *