KIP Sulut Beber Rangkaian Penyebab Pemprov Nilai Nol di E-Monev Nasional

Foto Andre Mongdong

ManadoSulutkita.com–Belum lama ini Komisi Informasi Publik (KIP) merilis hasil Elektronik Monitoring Evaluasi (E-Monev), dimana dalam hal tersebut, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperoleh nilai paling terpuruk diantara Provinsi diseluruh Indonesia. Sulut bertengger bersama Provinsi Papua dengan nilai nol.

Namun, hasil tersebut bukan tanpa dasar, sejumlah catatan dibeber lembaga independen negara itu. Melalui KIP Sulut membeberkan berbagai penyebab sehingga Sulut menerima hasil seperti itu.

Ketua KIP Sulut Andre Mongdong menjelaskan, penilaian E-Monev yang dilakukan oleh KIP Pusat  adalah penilaian yang dilakukan mengenai keterbukaan informasi publik yang ditujukan bagi badan publik yakni Kementerian, Lembaga, Pemprov, BUMN, PTN,  yang ada di Indonesia.

Untuk provinsi Sulut penilaian melalui Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) yakni Dinas Kominfo. Mekanisme penilaian mengacu pada platform online E-Monev, yang melibatkan pengisian SAQ, verifikasi, visitasi, presentasi, dan uji publik, untuk menghasilkan kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif demi mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik. “Mengapa Sulut mendapatkan nilai nol untuk penilaian ini? Hal ini disebabkan karena platform online E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama yang ada di Diskominfo dalam hal ini kepala dinas, atau staf yang ditunjuk untuk menangani tugas tersebut, padahal sudah ditentukan batas waktunya bulan Juni 2025,”beber Mongdong baru-baru ini kepada media.

 

Memang diakui Andre Mongdong, kondisi ini memang sudah bukan hal baru lagi terjadi karena kelalaian PPID dalam hal ini di Diskominfo Sulut.

“Ini sudah terjadi dari tahun tahun sebelumnya atau kurang lebih empat tahun, dimana hasil E-monev keterbukaan informasi publik di Sulut memang nol atau tidak infomatif bahkan tidak korporatif dalam artian tidak mengisi dan mengembalikan platform yang dikirim ke KIP Pusat,” tambah Mongdong.

Adapun hasil penilaian tahun ini adalah mengacu pada penilaian tahun sebelumnya.

“Jadi untuk penilaian tahun 2025 ini, parameter penilaian yang dinilai adalah kondisi keterbukaan informasi publik di Sulut sepanjang tahun 2024. Sehingga bisa dipastikan pejabat yang bertanggungjawab terhadap kondisi ini adalah pejabat di era sebelumnya, bukan pejabat saat ini sebagaimana diberitakan di media, ungkapnya.

Meski demikian ini sudah seharusnya menjadi tanda awas bagi Diskominfo Sulut kedepan agar lebih memantapkan tupoksi sebagai PPID utama di daerah Sulut disamping terus berkoordinasi dan membangun hubungan kerjasama yang baik dengan PPIP pelaksana yang berada di setiap OPD yang ada.

“Jangan sampai kelalaian mereka berdampak bagi Sulut. Padahal Komisi Informasi Sulut selalu membuka ruang untuk berdiskusi bahkan melakukan pendampingan untuk mengisi platform tersebut, hanya saja sangat disayangkan dari tahun-tahun sebelumnya kami tidak pernah dilibatkan,” tuturnya.

Mongdong berharap dengan adanya hasil E-Monev keterbukaan informasi Sulut yang  terungkap ke publik yang notabene masih memprihatinkan ini bisa menjadi pertanda bagi pemerintah daerah agar menseriusi lagi kinerja lembaga publik.

“Mari kita awasi bersama untuk transparansi pemerintahan yang bersih, meningkatkan kepercayaan masyarakat bagi lembaga publik yang ujungnya bisa bermuara pada kesejahteraan bersama,” pungkas Mongdong.(fjr/*)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *