Masuk 5 Besar Tertinggi se Indonesia, Gubernur YSK Naikkan UMP Sulut 2026, Ini Besarannya

Gubernur Sulut Yulius Selvanus saat memberikan keterangan pers kenaikan UMP.

ManadoSulutkita.com–Kabar baik dipenghujung tahun 2025 dirasakan para pekerja di Sulawesu Utara (Sulut).  Pasalnya, Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE mengeluarkan kebijakan pro rakyat dengan menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 4.002.630 juta rupiah.

Keputusan ini berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Hal ini dikatakan Gubernur YSK saat menggelar keterangan pers di rumah dinas Gubernur Sulut, Sabtu (20/12/2025) bersama pihak-pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Yulius Selvanus mengatakan,  penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disitu disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan batas pengumuman paling lambat 24 Desember 2025.

“Untuk itu, saya mengumumkan ini selaku Gubernur Sulut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” katanya.

Lanjutnya, selain kenaikan UMP Sulut diumumkan, UMSP Sulut juga dikatakan Gubernur dari 2025 lalu mencapai 3.869.811, kini naik menjadi Rp 4.102.696 atau ketambahan Rp 232.885.

Mengenai sisi sektoral didalamnya, adalah dalam pertambangan, penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam juga panas bumi serta pertambangan bijih logam. Pun, dari sektor pengadaan listrik, gas, uap-air panas dan udara dingin.

Lagi disampaikan, jika UMP tersebut berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

“Diharapkan, bagi seluruh pengusaha atau pelaku usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulut 2026,”jelas Gubernur.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *