BitungSulutkita.com–Lagi-lagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE mengeluarkan kebijakan pro rakyat.
Setelah sebelumnya, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi, kini kepala daerah pilihan rakyat itu mengeluarkan keputusan “Keringanan Sukacita Natal” yakni memberikan berbagai potongan dan pembebasan biaya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya mendorong kesadaran pajak di daerah.
Menanggapi program yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE sangat mengapresiasi. Kata Honandar, kebijakan Gubernur YSK tersebut membawa kabar baik bagi masyarakat Kota Bitung, khususnya pemilik kendaraan bermotor.
“Program ini tidak hanya membantu warga yang ingin melunasi pajak kendaraanya, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,”ujar Wali Kota pilihan rakyat itu.
Lanjutnya, kerja sama yang baik antara Pemprov dan Pemkot ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pembangunan daerah.
“Semoga semangat Natal membawa berkah bagi seluruh masyarakat Bitung melalui kemudahan dan keringanan yang diberikan pemerintah,”ucapnya.
Suami tercinta Ny Ellen Honandar-Sondakh itu menambahkan, dengan adanya program Keringanan Sukacita Natal ini, pemerintah optimis tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kota Bitung akan meningkat.
“Diharapkan ini menjadi langkah nyata menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sejahtera,”jelas Honandar.
Berikut kategori program “Keringanan Sukacita Natal :
Bebas 100% tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di bawah 200cc
Diskon 50% untuk tunggakan kendaraan roda dua di atas 200cc, serta roda empat dan lebih.
Pembebasan denda PKB dan tarif progresif.
Potongan tambahan 5–10% bagi kendaraan yang belum jatuh tempo hingga sembilan bulan sebelum masa berlaku pajak berakhir.
Program ini berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025, dan dapat diakses di seluruh Samsat Induk dan gerai layanan Samsat di wilayah Sulawesi Utara.
Warga cukup membawa fotokopi KTP, STNK, BPKB, materai, serta dapat melakukan simulasi potongan pajak melalui QR Code di lokasi pelayanan.






