KotamobaguSulutkita.com – Langkah progresif diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam memodernisasi tata kelola keuangannya. Pada Selasa (08/07/2026).
Pemkot Kotamobagu resmi menjalin sinergi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotamobagu melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait digitalisasi pembayaran retribusi daerah.
Prosesi penandatanganan kesepakatan strategis ini berlangsung khidmat di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu, menandai babak baru optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis teknologi informasi.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menegaskan bahwa kemitraan yang dijajaki bersama salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia ini akan berlangsung selama dua tahun ke depan. Menurutnya, digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak untuk mengoptimalkan potensi sektor retribusi daerah.
“Penandatanganan kerja sama ini adalah bentuk dukungan konkret untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. MoU ini akan berlaku selama dua tahun ke depan,” ujar dr. Weny Gaib.
Lebih lanjut, dr. Weny menekankan bahwa peralihan dari sistem manual ke sistem digital (e-retribution) merupakan benteng utama dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Harapan kami, lewat kolaborasi dengan pihak perbankan ini, target pemkot dalam meningkatkan PAD bisa tercapai secara optimal. Sistem digital akan memastikan proses transparan, meminimalisasi potensi kebocoran anggaran, serta mencegah segala bentuk penyimpangan di lapangan,” tambahnya dengan optimis.
Senada dengan Wali Kota, Pemimpin Cabang BRI Kotamobagu, Cepi S. Tanto, menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam mengawal transformasi digital di Kotamobagu. BRI akan bertindak sebagai penyedia infrastruktur pembayaran yang inklusif, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat wajib retribusi.
“Hari ini kami resmi mengikat kerja sama untuk digitalisasi pembayaran retribusi, pajak, dan sektor pendapatan daerah lainnya. Ke depan, BRI akan terus menyokong pemerintah kota dengan ekosistem perbankan digital kami, yang tujuan utamanya adalah memperketat celah kebocoran penerimaan dana daerah,” jelas Cepi kepada awak media.(BM/*)







