Atasi Lonjakan Harga Bapok, Pemkab Minut Lewat Dinas Pangan Sediakan Beras SPHP untuk Warga 

Dinas Pangan Pemkab Minahasa Utara saat membuka posko penjualan beras SPHP di areal kantor Bupati.

MinutSulutkita.com–Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung untuk menjamin ketersediaan pangan terus digalakkan.

Pasalnya, diketahui kondisi perekonomian dan kestabilan harga bahan pokok di pasaran tidak menentu. Bahkan, sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikkan harga.

Melalui Dinas Pangan, pemerintah kini menyediakan stok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang bisa diakses langsung oleh masyarakat di pusat keramaian, yakni Mall Pelayanan Publik (MPP).

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pangan Minut Asriyadi Lalompo kepada awak media, Selasa (12/5/2025) di kantor MPP Minahasa Utara.

​Asriyadi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perintah dan arahan Bupati Joune Ganda sebagai antisipasi serta menjadi jawaban atas kekhawatiran warga terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok di pasar tradisional yang cenderung tidak menentu, khususnya harga beras premium.

”Kegiatan ini sesuai arahan dan perintah langsung Pak Bupati dalam mencermati harga beras yang cenderung naik” kata Aci Lalompoh, sapaan akrabnya.

​Dia menegaskan bahwa kehadiran stand beras SPHP ini bukan sekadar jualan biasa, melainkan bentuk kehadiran negara untuk memastikan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga tetap terjaga.

​”Kami mengerti kondisi di lapangan, itulah sebabnya kami memangkas jalur distribusi agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sangat kompetitif. Di MPP, warga bisa menebus beras kualitas baik hanya dengan Rp 58.000 per kemasan 5 kilogram,”ungkap mantan Kadis Kominfo itu.

​Namun, terkait program ini Asriyadi mengharapkan kepada masyarakat agar tidak terjadi aksi borong oleh oknum tertentu yang dapat merugikan konsumen kecil. Mengenai ini kata dia, Dinas Pangan menerapkan regulasi ketat dalam setiap transaksi.

“Masyarakat diwajibkan menunjukkan identitas diri guna menjamin keadilan distribusi. Seperti pembeli wajib menyertakan KTP, dibatasi maksimal 5 sak (25 Kg) untuk satu KTP. dan diutamakan bagi masyarakat umum Kabupaten Minahasa Utara,”jelas pejabat yang dikenal akrab dengan media itu.

​Lebih lanjut Ia berharap, dengan menempatkan titik penjualan di Mall Pelayanan Publik, warga dapat melakukan dua hal sekaligus: mengurus urusan administratif dan pulang membawa stok pangan murah.

​”Ini adalah bagian dari strategi kami untuk menekan inflasi daerah. Kami mengajak seluruh Bapak/Ibu di Minahasa Utara untuk memanfaatkan fasilitas ini. Mari belanja dengan bijak sesuai kebutuhan,”tandasnya.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *