Kolaborasi Mitigasi Hukum, Wali Kota Weny Gaib dan Kajari Kotamobagu Teken MoU 

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kajari Kotamobagu.

KotamobaguSulutkita.com–Pemerintah Kota Kotamobagu resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

​Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (13/05/2026) ini, tidak sekadar seremonial. Kegiatan dirangkaikan dengan audiensi serta Klinik Hukum sebagai upaya mitigasi risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

​Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah krusial untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (clean government) dan berwibawa.

​Menurut dr. Weny, tantangan pembangunan di masa depan yang semakin kompleks menuntut pemerintah daerah untuk selalu waspada terhadap potensi celah hukum.

​“Pemerintah daerah harus mengedepankan langkah mitigasi risiko hukum. Tujuannya jelas: pelayanan masyarakat tetap optimal, namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” tegas Wali Kota.

​Ia juga menambahkan bahwa pendekatan preventif (pencegahan) dan edukatif sangat penting agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir selama mengikuti aturan.

Senada dengan Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, SH., MH., menjelaskan bahwa fungsi Kejaksaan kini lebih ditekankan pada pendampingan dan konsultasi.

​Kajari menekankan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum merupakan jalur terakhir setelah upaya pencegahan dilakukan.

melalui langkah ini, Kejaksaan hadir sebagai mitra untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), membantu OPD dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berdampak hukum dan memberikan edukasi hukum secara berkala kepada aparatur sipil negara.

​“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjadi mitra pemerintah daerah. Namun, perlu diingat, jika upaya preventif diabaikan dan ditemukan pelanggaran yang merugikan negara, maka tindakan tegas sesuai hukum tetap akan kami ambil,” ujar Tasjrifin.

​Melalui Nota Kesepakatan ini, diharapkan seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dapat memanfaatkan akses konsultasi hukum dengan Kejari secara maksimal. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat akselerasi pembangunan di Kota Kotamobagu yang transparan dan bebas dari penyimpangan hukum.(BM/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *