BitungSulutkita.com–Wujud komitmen Pemerintah Kota Bitung di bawah kepemimpinan Wali Kota Hengky Honandar SE terhadap pemberantasan korupsi serta sektor pertanahan patut diancungi jempol. Pasalnya, kedua kebijakan strategis tersebut sangat menentukan program kerja yang dicanangkan pemerintah.
Terkait hal itu, secara resmi di hadapan kedua lembaga tinggi negara tersebut, Wali Kota Bitung Hengky Honandar melalukan penandatangan MoU yang juga turut disaksikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus SE, di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Menurut Hengky Honandar, penguatan sistem pelayanan pertanahan yang terintegrasi menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum, mempercepat investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, termasuk di Kota Bitung.
Pelayanan pertanahan yang profesional dan bebas korupsi akan memberikan dampak besar terhadap iklim usaha, kepercayaan investor, hingga perlindungan hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Pemerintah Kota Bitung sangat mendukung upaya ini karena sejalan dengan komitmen kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Hengky Honandar.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK bersama ATR/BPN memaparkan sembilan program strategis nasional yang difokuskan pada penguatan pelayanan publik bidang pertanahan.
Program tersebut meliputi integrasi layanan pertanahan, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis Online Single Submission (OSS), percepatan sertifikasi aset, optimalisasi reforma agraria, digitalisasi layanan, hingga penguatan pengawasan internal.
Hengky Honandar menilai seluruh program tersebut sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah saat ini, terutama bagi Kota Bitung yang terus berkembang sebagai kawasan industri, perdagangan, logistik, dan investasi di wilayah timur Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN menjadi kunci utama dalam memastikan seluruh pelayanan publik berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kolaborasi lintas sektor sangat penting. Dengan sistem yang semakin baik, masyarakat mendapatkan kepastian layanan, investor merasa aman, dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih cepat serta berkelanjutan,”ungkap Wali Kota sembari menambahkan, Pemkot Bitung berharap penguatan sistem pertanahan yang terintegrasi dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan investasi, serta terwujudnya pembangunan Kota Bitung yang semakin maju, kompetitif, dan berkelanjutan.(fjr/*)







