KotamobaguSulutkita.com–Pemerintah terus mematangkan tata kelola birokrasi di tingkat akar rumput. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 ini kini mempertegas standar profesionalisme dalam pengangkatan perangkat desa, terutama menyangkut batasan usia produktif.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu yang telah lebih dulu menerapkan standar serupa melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2019.
Dalam regulasi terbaru tersebut, ditegaskan bahwa calon perangkat desa maupun kelurahan harus memenuhi kriteria usia yang spesifik, paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa aturan ini merupakan instrumen penyaringan untuk memastikan aparatur berada pada masa keemasan secara fisik dan pemikiran.
“Batas usia ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya membangun birokrasi yang sehat. Kita ingin perangkat yang masuk benar-benar berada di usia produktif agar pelayanan publik bisa berjalan optimal,” ujar Sahaya.
Meski dibatasi saat proses rekrutmen, perangkat yang telah dilantik diberikan kepastian masa jabatan hingga usia 60 tahun. Hal ini dimaksudkan agar pengalaman dan loyalitas aparatur tetap bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
Namun, Sahaya mengingatkan bahwa masa tugas tersebut tidak bersifat otomatis tanpa pengawasan. Perangkat desa maupun kelurahan dapat diberhentikan sebelum usia 60 tahun jika, memiliki kinerja yang buruk, tidak disiplin atau menunjukkan perilaku tidak terpuji, dan terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kondisi di lapangan, Sahaya memastikan bahwa perangkat kelurahan di Kota Kotamobagu saat ini umumnya telah memenuhi regulasi. Jika ada perangkat yang aktif, dipastikan mereka belum menyentuh batas usia pensiun 60 tahun.
Ia juga memberikan “lampu hijau” bagi Sangadi (Kepala Desa) maupun Lurah untuk melakukan evaluasi berkala. “Jika memang kinerjanya tidak disiplin, jangan ragu untuk melakukan penyegaran. Ini penting agar pemerintahan di tingkat kelurahan dan desa berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya sinkronisasi antara PP 16/2026 dan Perwali 23/2019, Pemkot Kotamobagu berharap proses rekrutmen ke depan dilakukan secara transparan dan berbasis kualifikasi. Tujuannya satu, yaitu melahirkan aparatur yang tidak hanya unggul secara formal, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam melayani masyarakat.(BM/*)







