ManadoSulutkita.com–Gelombang demonstrasi yang mendesak Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), mundur dari jabatannya menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Aktivis muda Sulut, Calvin Castro, angkat bicara dan menilai aksi tersebut tidak tepat sasaran serta berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu.
Aksi unjuk rasa yang digelar aliansi organisasi masyarakat di Kantor Gubernur Sulut beberapa waktu lalu itu memunculkan tuntutan keras, termasuk desakan agar gubernur mundur jika aspirasi mereka tidak dipenuhi.
Namun, menurut Castro, tuntutan tersebut keliru secara substansi. Ia menegaskan bahwa persoalan yang diangkat dalam demo berkaitan dengan urusan pertanahan yang merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan pemerintah provinsi.
“Kalau persoalan tanah itu ranahnya BPN. Jadi salah alamat. Jangan sampai demo ditunggangi kepentingan tertentu,” tegas Castro.
Aktivis yang dikenal vokal ini juga mengkritik keras gaya penyampaian aspirasi dalam aksi tersebut. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak sekadar menyuarakan tuntutan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan asal teriak tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Sorotan serupa juga datang dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Manado, Ferdinand Djeki Dumais. Ia menilai desakan agar gubernur mundur merupakan langkah yang terlalu dini dan tidak memiliki landasan kuat.
“Meminta Pak Gubernur mundur itu terlalu prematur. Seorang kepala daerah hanya dapat diminta mundur apabila terbukti melanggar konstitusi. Jadi setiap pernyataan harus benar-benar valid dan berdasarkan fakta,” ujar Dumais, seperti dilansir dari Manadopost.id.
Meski demikian, Dumais tetap menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah, seperti melalui DPRD maupun forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat kelurahan hingga daerah.
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara murni tanpa muatan provokatif, agenda tersembunyi, ataupun kepentingan politik tertentu yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat. Semua harus jelas dan transparan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dumais mengingatkan bahwa pemerintahan saat ini masih dalam tahap melanjutkan serta menyelesaikan berbagai program dan persoalan yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya.
“Jadi perlu dilihat secara utuh dan proporsional,” pungkasnya.
Perdebatan seputar aksi demonstrasi ini pun menjadi cerminan dinamika demokrasi di Sulut, sekaligus pengingat bahwa setiap aspirasi publik harus disampaikan dengan dasar yang kuat, arah yang tepat, dan tujuan yang jelas.
Diketahui, massa aksi terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, di antaranya Laskar Merah Putih, Laskar Anti Korupsi, Waraney, Garputala, hingga Generasi Bela Pancasila.
Dalam aksinya, mereka membawa tema
“Aspirasi Rakyat Terkait Keadilan Pembangunan dan Kebijakan Publik di Provinsi Sulawesi Utara”.
Adapun tuntutan yang disampaikan di antaranya meminta agar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama.
Selain itu, mereka juga menyoroti persoalan ketersediaan air bersih di Desa Lota, Kecamatan Pineleng, masalah sengketa tanah di Pandu, serta kondisi jalan rusak di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong).
Salah satu perwakilan massa aksi dalam orasinya menyampaikan harapan agar pemerintah provinsi lebih memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami datang dengan cara damai untuk menyampaikan aspirasi. Kami berharap pemerintah, khususnya Gubernur Sulut, dapat mendengar dan menindaklanjuti keluhan kami. Mulai dari persoalan WPR, air bersih di Lota, hingga jalan rusak di Bolmong yang sangat mengganggu aktivitas warga,” ujar perwakilan pendemo.
Demo Gubernur Sulut berlangsung damai dan aman. Setelah menyampaikan aspirasi massa membubarkan diri.(fjr/*)







