BitungSulutkita.com–Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah pusat terkait sistem kerja perpaduan antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) langsung dieksekusi Pemerintah Kota Bitung di bawah kepemimpinan Wali Kota Hengky Honandar SE.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor 000.8/354/WK Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 April 2026.
Juru Bicara Pemkot Bitung, Altin Tumengkol SIP MSi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendukung efisiensi anggaran dan energi.
“Ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja,” ujar Altin, Rabu (1/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Bitung diperbolehkan melaksanakan tugas secara fleksibel dengan kombinasi bekerja di kantor dan dari rumah.
Skema kombinasi WFO dan WFH diatur secara proporsional berdasarkan komposisi dan jumlah pegawai ASN, yaitu WFO 25 persen dan WFH 75 persen, dengan jadwal yang ditetapkan oleh kepala OPD/unit kerja masing-masing.
Selain itu, WFH dilaksanakan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi operasional.
Altin menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta memastikan keberlanjutan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
“Kita ingin pelayanan tetap optimal, meskipun pola kerja berubah. Justru dengan digitalisasi, pelayanan bisa lebih cepat dan transparan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor lainnya.
Selain itu, diharapkan dapat menekan tingkat polusi akibat mobilitas ASN yang berkurang.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan sistem WFH. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sejumlah unit layanan tetap wajib bekerja secara langsung di kantor atau lapangan.
Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, camat dan lurah, serta ASN pada unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, kebersihan, ketertiban umum, hingga pelayanan kependudukan.
“Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus memberikan pelayanan secara maksimal di lapangan. Jadi ada pengecualian yang jelas,” tambah dia.
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran juga mengatur pembatasan perjalanan dinas, yakni maksimal 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
ASN juga diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas serta beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Tidak hanya itu, ASN juga diwajibkan untuk menghemat penggunaan energi di kantor, seperti mematikan perangkat elektronik setelah jam kerja, termasuk lampu dan pendingin ruangan.
Pemanfaatan layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga menjadi fokus utama dalam mendukung kebijakan ini.
“Seluruh OPD diminta mengoptimalkan teknologi informasi agar pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif, meskipun dilakukan secara hybrid,” tegasnya.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Hasil efisiensi anggaran dari penerapan sistem kerja ini nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bitung berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih modern, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.(fjr/*)







