Pasca Ditetapkan Tersangka, Yusak Resmi Ditahan Polda Sulut

Foto RYT alias Yusak

ManadoSulutkita.com – Setelah beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka, RYT alias Yusak akhirnya resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Kamis (20/11/2025) malam.

 

Pantauan media ini di lokasi memperlihatkan Yusak tiba di Markas Polda Sulut dengan didampingi sejumlah anggota keluarga. Sekira pukul 18.10 WITA, Ia tampak keluar dari ruang Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menuju Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penahanan.

 

Usai pemeriksaan, tepat pukul 19.13 WITA, Yusak kembali ke ruang Subdit Kamneg. Setelah diberi kesempatan makan malam, sekitar pukul 20.06 WITA, Ia keluar ruangan dengan pengawalan ketat dari beberapa anggota kepolisian, Kasubdit, dan keluarganya. Yusak kemudian digiring menuju ruang tahanan Polda Sulut.

 

Kasus yang menjerat Yusak berawal dari pelaksanaan eksekusi terhadap lahan eks corner52 di Sario, berdasarkan putusan inkrah Nomor 11X/PDT.G/2003/PN.MDO oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, sesuai perintah Mahkamah Agung RI melalui putusan perlawanan eksekusi No. 18XX K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020. Saat proses eksekusi berlangsung, terjadi keributan yang berujung pada adu mulut hingga pemukulan terhadap pegawai PN Manado.

 

Kasubdit Kamneg Polda Sulut, AKBP Nanang Nugroho, membenarkan penahanan tersebut.

 

“Kita telah melakukan upaya penahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 hingga 9 Desember. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari berikutnya,” ujar Nugroho.

 

Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, ia menyebut pihaknya masih mendalami bukti-bukti.

 

“Mudah-mudahan dari hasil pencocokan data dan rekaman video, setelah dilakukan identifikasi, kita akan lengkapi berkas untuk yang satu lagi. Untuk sementara baru satu tersangka, dengan sangkaan pasal penganiayaan,” pungkasnya.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *