Bupati dan Wabup Boltim Hadiri Paripurna Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bupati dan Wabup Boltim saat menghadiri paripurna Perda pengelolaan barang milik daerah.

BoltimSulutkita.com–Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M bersama Wakil Bupati, Argo V. Sumaiku, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/9/2025) di Ruang Paripurna DPRD Boltim.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mendelegasikan kepada Wakil Bupati untuk membacakan sambutan Bupati yang menegaskan bahwa ditetapkannya Ranperda ini tidak terlepas dari dukungan penuh DPRD kepada Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan tata kelola barang atau aset milik daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini tidak terlepas dari upaya seluruh anggota DPRD yang memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tata kelola barang/aset milik daerah,” ujar Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati.

Lebih lanjut, ia menghimbau kepada seluruh perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk segera menindaklanjuti penetapan regulasi tersebut melalui pembentukan dan penataan administrasi barang milik daerah.

“Hal ini diharapkan agar implementasi Perda dapat berjalan optimal guna menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,”jelas Wabup.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., para Asisten, para Camat dan Sangadi, seluruh pimpinan OPD, serta perwakilan dari Polres Boltim.(Jhodi/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *