JakartaSulutkita.com–Prahara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) happy ending.
Pasalnya, secara resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong beberapa waktu yang menetapkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Yusra Alhabsyi dan Deni Lumenta sebagai peraih suara terbanyak.
Putusan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dengan Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa (4/2) di Gedung I MK, Jakarta.
Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait batas maksimal perbedaan perolehan suara.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perolehan suara Pemohon dalam pemilihan bupati Kabupaten Bolaang Mongondow adalah 19.903 suara, sedangkan Pihak Terkait, yaitu pasangan calon nomor urut 2, meraih 64.709 suara.
Selisih perolehan suara tersebut mencapai 33 persen, jauh melebihi ambang batas 2 persen yang ditetapkan oleh UU Pilkada. “Perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 33 persen,” jelas Enny.
Selain itu, Mahkamah juga menilai dalil Pemohon terkait administrasi pihak terkait tidak beralasan. Pemohon sebelumnya menggugat status calon bupati dari pihak Terkait yang disebut belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029 saat mendaftar sebagai calon bupatu. Namun, MK menyatakan bahwa calon bupati tersebut telah resmi mengundurkan diri sesuai prosedur yang berlaku.
Di tempat yang sama Kuasa Hukum pasangan calon peraih suara terbanyak nomor urut 2 Yusra Alhabsyi -Doni Lumenta, Irfan Pakaya SH MH mengatakan, pihaknya, mengapresiasi putusan MK.
“Sejak awal kami meyakini permohonan paslon nomor urut 1 tidak akan diterima,”ujar Pakaya di kompleks gedung MK.
Lanjutnya, putusan MK bersifat Erga Omnes yang artinya mengikat dan bersifat final. oleh karena itu sebagai warga negara yang baik wajib dipatuhi dan dihormati putusan tersebut
“Sebagai Kuasa hukum kami mengucapkan selamat kepada Yusra – Don sebagai bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong terpilih ke depan dapat mengemban amanah untuk mewujudkan Bolmong Maju dan Sejahtera sebagaimana jargon Yusra-Don JUARA,”terang Lawyer muda yang sudah malang melintang menangani sengketa Pemilu/Pilkada itu.
Sementara itu, Calon Bupati Bolmong peraih suara terbanyak Yusra Alhabsyi juga yang berada di gedung MK menyaksikan langsung pembacaan putusan Majelis Hakim mengatakan, apresiasi sebesar-besarnya kepada MK yang telah memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap dugaan sengketa Pilkada Bolmong.
“Kami pasangan Yusra-Don menghimbau bukan hanya kepada pendukung kami, tapi kepada seluruh masyarakat Bolmong yang kami cintai agar menerima atas apa yang menjadi keputusan MK ini.
Keputusan ini merupakan keadilan yang sesungguhnya kepada warga Bolmong secara keseluruhan. Mari bergandengan tangan bersama memajukan Kabupaten Bolmong yang kita cintai,”tandas Yusra yang dikenal sejak di bangku kuliah dekat dengan masyarakat itu.(rama/fjr)