SitaroSulutkita.com–Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun 2026, Senin (28/9/2026).
Kesepakatan itu ditandai lewat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro serta turut dihadiri Plt Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas SE dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Eddy Salindeho, M.Si., bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD, Ronald Takarendehang, SE., Ak.
Plt Bupati Sitaro dalam keterangannya menyebutkan rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi wujud sinergi kedua lembaga dalam memastikan kebijakan penganggaran daerah dapat diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.
Kehadiran Plt Bupati bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sitaro dalam rapat paripurna menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus membangun koordinasi dan kerja sama dengan DPRD dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.(Charles Dauhan/*)








