BolmongSulutkita.com – Kepala Dusun III Desa Ambang Satu, Mariam Paputungan, membantah pernyataan Sekretaris Desa (Sekdes) Ambang Satu berinisial SS yang sebelumnya menyebut dugaan perselingkuhan antara dirinya dengan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) berinisial IP tidak terbukti dan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Mariam menilai pernyataan tersebut tidak menggambarkan fakta yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Bolaang Mongondow pada 30 Juni 2026. Dalam forum tersebut, kata dia, sejumlah saksi telah memberikan keterangan terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“Pernyataan yang disampaikan Sekdes Ambang Satu kepada media bahwa dugaan tersebut tidak terbukti sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang kami sampaikan dalam RDP. Keterangan para saksi telah disampaikan secara terbuka dalam forum tersebut,” tegas Mariam.
Menurut Mariam, persoalan yang melibatkan SS dan IP bukan sekadar isu yang muncul tanpa dasar. Ia menyebut sejumlah keterangan saksi telah disampaikan dalam RDP dan dinilai berkaitan dengan dugaan hubungan antara kedua pihak.
Selain keterangan saksi, Mariam juga menyinggung adanya rekaman suara yang disebut beredar di tengah masyarakat. Rekaman tersebut diduga memuat pernyataan IP terkait hubungannya dengan SS. Namun, isi dan keaslian rekaman tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Mariam juga mempertanyakan klaim bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, keterangan yang disampaikan para saksi dalam forum RDP belum pernah secara resmi dibantah dalam forum yang sama.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Ambang Satu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut. BPD, kata dia, telah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Desa Ambang Satu dan Camat Bolaang Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Atas dugaan perselingkuhan tersebut, kami sudah menindaklanjuti dan melaporkan hal ini kepada Pemerintah Desa maupun Camat Bolaang Timur agar dapat segera diambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Mariam menegaskan, keterangannya disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat. Ia berharap pemerintah desa, Kecamatan Bolaang Timur, maupun instansi terkait dapat menangani persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang terungkap dalam RDP.
Ia juga meminta agar penyelesaian persoalan tidak hanya didasarkan pada pernyataan sepihak, tetapi melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab, redaksi telah menghubungi Sekretaris Desa Ambang Satu berinisial SS melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat respons dan masih berstatus centang satu.(Ian/*)







