JakartaSulutkita.com–Langkah cepat Pemerintah Kota Bitung menuntaskan polemik PT Futai Sulawesi Utara patut diancungi jempol. Terbukti, rombongan yang dipimpin langsung Wali Kota Bitug Hengky Honandar SE menyambangi dua Kementrian sekaligus. Yakni Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Investasi dan BKPM RI, di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kedatangan Pemkot Bitung ke kedua kementrian tersebut dalam rangka membahas langkah-langkah penyelesaian terhadap aspek administrasi perizinan maupun aspek lingkungan hidup terkait PT Futai Sulawesi Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bitung turut didampingi, Ketua DPRD Kota Bitung, Kapolres Bitung, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, Kasat Intelkam Polres Bitung, Kasat Reskrim Polres Bitung dan sejumlah Anggota DPRD Bitung.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar melalui rilis yang diterima mengatakan, adapun hasil pembahasan dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa permasalahan PT Futai Sulawesi Utara terbagi menjadi dua aspek. Pertama permasalah adminstratif, dimana PT FSU beroperasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), namun jenis usahanya belum terakomodasi dalam Dokumen AMDAL Kawasan.
Akibatnya, PT FSU belum dapat mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Emisi, maupun perizinan lingkungan lainnya. Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) diminta segera melakukan revisi AMDAL Kawasan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana tertuang dalam surat KLH Tahun 2022, 2023, dan 2025.
Sementara untuk permasalahan pencemaran lingkungan, PT FSU ditemukan beberapa kali membuang air limbah ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Berdasarkan hasil pengujian Tim Gakkum KLH dibeberapa titik, ditemukan sejumlah parameter air limbah yang melebihi baku mutu. Aktivitas produksi PT FSU juga menimbulkan bau tidak sedap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi. Selain itu, ditemukan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang belum dikelola sesuai ketentuan.
“Dalam pertemuan tersebut KLH merekomendasikan, BUPP segera melakukan revisi AMDAL Kawasan dengan memasukkan jenis usaha PT FSU, Pemerintah Kota Bitung segera menyampaikan surat kepada KLH untuk memohon pendampingan Tim Gakkum dalam pelaksanaan verifikasi lapangan, Pemerintah Kota Bitung mengajukan permohonan rapat koordinasi dengan seluruh direktorat di KLH guna membantu penyelesaian seluruh aspek perizinan PT FSU, Pemerintah Kota Bitung mengajukan permohonan kepada KLH agar pengawas lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dengan pembiayaan dari KLH,”beber Wali Kota.
Dalam audiensi tersebut Pemkot Bitung diterima oleh Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H selaku Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup dan Ari Prasetia, S.H., M.Hum sebagai Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Wali Kota Bitung juga menguraikan hasil audiens dengan Kementrian Investasi dan BKPM RI. Menurutnya, sebagai tindak lanjut penyelesaian permasalahan PT Futai Sulawesi Utara, Kementerian Investasi/BKPM RI menyampaikan beberapa langkah strategis.
Pertama Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) agar segera melakukan revisi Dokumen AMDAL Kawasan dengan memasukkan jenis usaha PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU) sehingga seluruh persyaratan perizinan lingkungan dapat dipenuhi.
Kedua Kementerian Investasi/BKPM RI akan menginisiasi rapat koordinasi dalam minggu berjalan dengan mengundang PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU), kementerian teknis terkait, Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), serta Pemerintah Kota Bitung melalui perangkat daerah teknis untuk membahas penyelesaian permasalahan PT FSU secara menyeluruh.
Kemudian ketiga PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU) diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segera melakukan perbaikan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengendalian emisi, dan seluruh sarana pengelolaan lingkungan agar memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Wali Kota Bitung menekankan pertemuan tersebut mendapat kesimpulan, melalui dua audiensi tersebut, Pemerintah Kota Bitung memperoleh dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi/BKPM RI untuk mempercepat penyelesaian permasalahan PT Futai Sulawesi Utara.
“Langkah prioritas yang harus segera ditindaklanjuti meliputi revisi AMDAL Kawasan oleh BUPP, percepatan penyelesaian perizinan lingkungan, pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Tim Gakkum KLH, koordinasi lintas kementerian dan para pemangku kepentingan, serta komitmen PT FSU untuk memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup melalui perbaikan sistem pengelolaan air limbah, emisi, dan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku,”tandas Honandar.(fjr/*)







