Tok! Pilhut Minut Segera Bergulir, Bupati Joune Ganda Ajak Masyarakat Siapkan Diri 

Foto Joune Ganda

MinutSulutkita.com–Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Minahasa Utara. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperd) tentang pemerintah desa.

Penetapan tersebut tertuang dalam sidang paripurna yang diselenggarakan di kantor DPRD Minut, Senin (3/8/2026). Dengan demikian dipastikan seluruh desa di Kabupaten Minahasa Utara akan menggelar pemilihan hukum tua tahun 2026 ini.

Bupati Minut Joune Ganda mengajak seluruh masyarakat Minahasa Utara yang berkeinginan untuk mencalonkan diri pada pemilihan hukum tua nanti agar segera mempersiapkan diri. Kata dia, dengan ditetapkannya Perda Pemerintah Desa ini secara otomatis antara pihak Pemkab dan DPRD telah menyepakati pelaksanaan Pilhut pada tahun 2026 ini.

“Pemerintah juga dalam hal ini menepis anggapan bahwa Pilhut sengaja diperlambat, padahal semuanya itu tentu harus dipersiapkan sematang mungkin. Sehingga itu pada kesempatan ini pertanyaan masyarakat akhirnya terjawab. Seluruh persiapannya baik dari regulasi dan ketentuan lainnya sudah kita finalisasi dalam perda ini,”ujar Bupati.

Bupati bergelar doktor ini menerangkan, di dalam perda ini juga diatur terkait periodesasi, dimana hukum tua itu hanya bisa menjabat dua periode, baik itu berturut-turut atau ada jedanya. Dan masa jabatan satu periode itu selama 8 tahun. Ia mengaku periodesasi tersebut diatur agar terjadi regenerasi dalam proses pembangunan yang berkelanjutan di desa.

“Dalam waktu dekat ini kita akan merampungkan tahapan pelaksanaannya, hingga persyaratan sebagai calon hukum tua. Termasuk juga persyaratan terkait BPD. Termasuk juga peraturan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri, harus mendapatkan izin dari Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah,”tandas Bupati dua periode itu.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *