BoltimSulutkita.com–Mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus DPRD terkait Sengketa Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ranomut. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/11/2025).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati, disampaikan bahwa Pemerintah Daerah memandang rekomendasi Pansus sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk memandang rekomendasi ini sebagai dasar memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat,” demikian sambutan Bupati.
Bupati juga berharap agar seluruh proses dan keputusan dalam rapat ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang lebih baik dan semakin sejahtera.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati menambahkan informasi penting mengenai perkembangan komunikasi antara Bupati dan pemilik PT Ranomut.
“Dari hasil komunikasi Bapak Bupati dengan pemilik PT Ranomut, kesimpulannya bahwa Pak Henri akan segera bertemu langsung dengan Bapak Bupati sepulang dari Jepang, dan akan ada penandatanganan pelepasan HGU sebagaimana yang dimaksud,” ucap Wabup.
“Jadi apa yang disuarakan masyarakat, insya Allah dalam waktu dekat ini akan ada pelepasan HGU kepada Pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, para asisten, perwakilan Polres Boltim, Danramil 1303-05 Kotabunan Peltu Junil Tehalu, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.(Jhodi/*)






