Tok, Pemkab dan DPRD Boltim Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 Kabupaten Boltim saat digelar.

BoltimSulutkita.com–Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) Kamis (26/6), melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, menggelar Pembicaraan Tingkat II dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Agenda menegaskan komitmen daerah terhadap transparansi dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Rapat paripurna yang dihadiri secara hybrid ini melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah beserta jajaran kepala perangkat daerah, camat, sangadi, serta insan pers baik cetak maupun elektronik. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan kolaborasi multipihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Dalam sambutannya, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M, mengajak seluruh hadirin untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur. Beliau menekankan pentingnya agenda kali ini.

“Rapat Paripurna Dewan kali ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah secara akuntabel dan transparan, dengan menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan selama periode Tahun Anggaran 2024 yang nantinya akan kita setujui bersama,” ujar Bupati Oskar Manoppo.

Bupati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas terselenggaranya rapat paripurna ini.

Ia berharap, kinerja dan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara pihak eksekutif dan legislatif akan tetap terjaga dan berkesinambungan sebagai pengabdian nyata kepada daerah.

“Saya berharap agar kiranya kinerja dan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara pihak eksekutif dan legislatif tetap terjaga dan berkesinambungan sebagai pengabdian pada daerah yang kita cintai ini dan senantiasa memberikan bukti yang nyata kepada rakyat dan daerah ini untuk meraih hasil yang lebih baik,” tegasnya.

Lanju Bupati menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 320 Ayat (1), yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Ini bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, serta memastikan bahwa anggaran yang telah,”pungkas Bupati.

Penetapan Ranperda pertanggungjawaban ini diharapkan menjadi pijakan kuat untuk perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik di masa mendatang, demi kesejahteraan masyarakat Bolaang Mongondow Timur.(Jhodi/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *