Tok! Gubernur YSK Putuskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Malah Dapat Diskon

Foto Gubernur Yulius Selvanus

ManadoSulutkita.com–Gonjang-ganjing dipublik Sulawesi Utara (Sulut) belakangan ini terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akhirnya mendapat jawaban tegas dari Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE.

Gubernur pilihan rakyat itu, secara eksplisit menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di tahun 2026 ini. Bahkan, Gubernur menerangkan besaran pajak dikembalikan semula dan bahkan sejumlah jenis kendaraan akan mendapat pengurangan.

Kebijakan ini tentunya membuat masyarakat Sulut bernafas legah. Pasalnya, di tengah kesulitan ekonomi yang melanda masyarakat saat ini, menilai kenaikan pajak kendaraan bermotor akan semakin membuat masyarakat mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hajat hidup.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius, Rabu (7/1/2026).

Pernyataan ini sekaligus merespons keresahan wajib pajak yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebih.

Saat ini, draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.

“Sebagai upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat Sulut akibat kenaikan pajak kendaraan, dengan ini saya menyampaikan kabar baik untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara terkait PKB tahun 2026.

Pemprov memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen sehingga mulai besok, tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026,”ujar Gubernur YSK.

Lanjut Gubernur, pihaknya juga memberikan bebas pajak progresif kendaraan bermotor, biar masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak.

“Saya juga memberikan pembebasan pokok PKB 1 tahun berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara. Sehingga saya himbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut,”ungkap Gubernur.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan resmi terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026.

Menurut June, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June belum lama ini.

Dengan skema baru itu, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah Kabupaten/Kota.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *