TNI Akan Diterjunkan Hari H Eksekusi Lahan Corner52, Praktisi Hukum : Itu Tugas Jalankan Fungsi Negara

Praktisi Hukum Ai Firman Mustika

ManadoSulutkita.com — Dinamika eksekusi lahan eks Corner 52 di Sario kembali jadi bola panas. Publik ribut, curiga ke mana-mana, dan yang paling disorot tentu saja, kehadiran personel TNI dalam rencana pengamanan eksekusi.

Pengacara dan Konsultan Hukum Sulawesi Utara, Ai Firman Mustika, SH, MH, akhirnya buka suara untuk meredam tafsir liar yang keburu beredar. Ia menegaskan, kehadiran TNI bukan urusan “membela” siapa pun. Ada dasar hukumnya, ada prosedurnya, dan ada batasannya.

Ai Firman mengurai aturan ini tanpa basa-basi. Menurutnya, UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI memberikan ruang bagi TNI untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk ketika Pengadilan Negeri melaksanakan eksekusi dan terdeteksi potensi kerawanan di lapangan.“Selama ada permintaan resmi dari Pengadilan Negeri dan dibalas dengan surat perintah tugas dari institusi TNI, itu sepenuhnya sah. Itu bukan back up personal, itu menjalankan fungsi negara,” tegas Ai Firman.

Ia mengingatkan bahwa batas kewenangan TNI dalam konteks eksekusi sangat jelas. TNI tidak melakukan tindakan hukum. Mereka tidak boleh melakukan paksaan, tidak boleh ‘mengambil alih’, dan tidak boleh menyentuh ranah keputusan pengadilan.

Fungsinya cuma tiga, pertama pengendalian massa. Kedua, identifikasi potensi kericuhan dan Ketiga dukungan pengamanan supaya chaos tidak terjadi.

Di titik ini Ai Firman menegaskan hal paling penting. “Tidak ada yang namanya TNI memback up oknum tertentu. Yang mereka back up adalah ketertiban publik, bukan kepentingan personal.” paparnya.

Ia juga menilai bahwa polemik ini muncul karena perubahan sikap dari PN Manado sebelumnya yang pernah menyatakan eksekusi batal, lalu kini menyatakan akan melaksanakan eksekusi dengan dukungan pengamanan TNI. Perubahan ini sah-sah saja secara hukum, namun memang menimbulkan tanda tanya publik yang wajar.

Lebih lanjut, Ai Firman menyarankan agar semua pihak tetap fokus pada substansi hukum. Siapa yang punya dasar kuat, sertifikat sah, dan putusan inkrah di tingkat pengadilan. “Kalau pemilik telah menang empat tingkat dan punya bukti kepemilikan sah, publik wajar bertanya kenapa eksekusi masih berjalan. Itu pertanyaan hukum, bukan pertanyaan keamanan.” jelasnya.

Ia menutup penjelasannya dengan kalimat yang cukup menampar. “Yang harus diawasi ketat bukan TNI-nya. Yang harus diawasi adalah integritas proses eksekusinya. Pengamanan itu cuma pagar, bukan keputusan.” pungkasnya.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *