Tim Resnarkoba Polres Minahasa Bekuk Pengedar Sabu Asal Palu, 16 Paket Diamankan

Polres Minahasa saat mengamankan pelaku pengedar sabu beserta barang bukti.

MinahasaSulutkita.com–Seorang warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah Ricko Lintong (34) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa, Minggu (21/9/2025) dini hari.

Penangkapan ini terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan dilakukan Minggu pukul 01.00 WITA di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa Pyger Daromes mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Senin, 15 September 2025 dari informan terpercaya.

“Tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Palu yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado. Kami dapat informasi mengenai adanya pengedar dari jaringan Palu yang mengedarkan sabu di beberapa wilayah Minahasa dan Manado,” ujarnya.

Ricko diamankan saat akan bertemu dengan informan di Kawangkoan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui menyimpan sabu di dalam speaker mobil di samping kursi pengemudi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu serta sisa pemakaian dari perjalanan Palu, lengkap dengan alat hisap (bong).

Hasil uji pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara mengonfirmasi bahwa barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, Ricko Lintong dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reserse Narkoba Pyger Daromes mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami berterima kasih atas informasi warga. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *