Terkait Gratifikasi Lebaran, Bupati Bolmong Layangkan Edaran ke Jajarannya

Foto Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi

 

BolmongSulutkita.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/INSPT/01/47/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Kamis (27/3)

Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi itu,  menegaskan bahwa pejabat daerah tidak ada yang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatannya.

Dalam surat edaran tertanggal 18 Maret 2025 tersebut, Yusra mengingatkan bahwa yang menerima gratifikasi dapat berakibat proses hukum. Oleh karena itu, seluruhnya pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah daerah dihimbau untuk tidak menerima dari pihak mana pun yang berkaitan dengan kewenangan mereka dan tugas.

Ia berharap agar semua pejabat dan ASN mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami menghimbau semua pejabat dan aparatur pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi dengan tidak menerima gratifikasi, terutama dalam menjelang hari raya,”begitu kutipan dari surat edaran yang ditandatangani Bupati Yusra Alhabsyi.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, Camat, Lurah, serta pimpinan perusahaan dan asosiasi di Kabupaten Bolaang Mongondow. Mereka diminta untuk memastikan dan menjalankan kepatuhan terhadap ketentuan ini.

Sebagai langkah penangkal, penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima. Laporan tersebut harus disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang jelas.

Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bolaang Mongondow, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan, yaitu:

1. Tidak Menerima Gratifikasi

ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah, uang, fasilitas, atau bentuk pemberian lain dari masyarakat, rekanan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan jabatan mereka, terutama dalam rangka perayaan hari raya.

2. Wajib melaporkan jika tidak dapat menolak

Jika terdapat gratifikasi yang sulit ditolak karena alasan tertentu, penerima wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

3. Menolak permintaan sumbangan dari bawahan atau masyarakat

Pimpinan instansi dan pegawai pemerintah dilarang meminta atau mengumpulkan sumbangan dari bawahan, masyarakat, maupun pihak lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

4. Menjaga independensi dalam pelaksanaan tugas

Pejabat dan ASN diminta untuk menjaga integritas serta tidak terpengaruh oleh gratifikasi dalam pengambilan keputusan dan pelayanan publik.

5.Sosialisasi dan pengawasan

Para kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan pimpinan unit kerja wajib menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

6. Sanksi bagi pelanggar

Pegawai yang tetap menerima gratifikasi tanpa melaporkannya akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku dan dapat diproses hukum jika terbukti merupakan bentuk suap atau gratifikasi yang dilarang.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *