BitungSulutkita.com–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) sudah mulai masuk ke daerah-daerah dalam rangka pemeriksaan keuangan tahun 2025.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bitung memastikan kesiapan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) tahun 2025. Bahkan, daerah yang dipimpin Wali Kota Hengky Honandar SE itu memasang target akan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini disampaikan langsung langsung pihak Pemkot Bitung saat menerim tim BPK dalam rangka tahapan entry meeting di ruang kerja Wali Kota Bitung, Senin (9/2/2026).
Juru Bicara Pemkot Bitung, Altin Tumengkol SIP MSi, menegaskan bahwa Pemkot Bitung di bawah pemerintahan Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka (HH-RM), optimis mampu meraih kembali opini WTP, seiring dengan perbaikan tata kelola keuangan daerah yang terus dilakukan.
“Target kita jelas, WTP. Pengelolaan keuangan daerah berangsur membaik dan ini menjadi komitmen pemerintahan saat ini,” ujar Altin Tumengkol.
Kata Tumengkol, pemeriksaan interim ini merupakan tahap awal audit LKPD, dengan fokus pada pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Entry meeting tersebut sekaligus menandai dimulainya rangkaian audit lapangan oleh Tim BPK yang dijadwalkan berlangsung selama 25 hari.
“Dalam pelaksanaan audit, Tim BPK akan turun langsung ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bitung. Kegiatan pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen keuangan, penelusuran administrasi, hingga peninjauan fisik terhadap proyek-proyek strategis,”unglap Tumengkol.
Sementara saat pertemuan berlangsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar menekankan, pentingnya sikap kooperatif dan responsif dari seluruh jajaran SKPD selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia meminta setiap perangkat daerah untuk proaktif dalam menyiapkan dan menyerahkan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
“Kepada seluruh SKPD agar proaktif memberikan data-data laporan yang diminta oleh BPK. Kerja sama yang baik akan sangat menentukan kelancaran dan kualitas pemeriksaan,” tegas Hengky Honandar.
Ditempat yang sama, Inspektur Kota Bitung Rayne Suak menjelaskan bahwa pemeriksaan interim LKPD Pemkot Bitung akan berlangsung selama 25 hari kerja, terhitung sejak 9 Februari hingga 11 Maret 2026.
Menurutnya, Inspektorat akan berperan aktif dalam melakukan pendampingan kepada seluruh SKPD agar proses audit berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Pemeriksaan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap seluruh perangkat daerah siap dan disiplin dalam memenuhi permintaan data,”tandasnya.(fjr/*)






