JakartaSulutkita.com–Dinamika proses sidang dugaan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/1).
Sidang MK panel III yang dipimpin hakim MK Arie Hidayat itu merupakan agenda sidang kedua dengan mendengarkan keterangan pihak terkait dan juga termohon.
Dalam persidangan dengan perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025), Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1 yakni Oskar Manoppo-Argo Vinsensius Sumaiku, Michael Remizaldy Jacobus membantah dalil yang menyebut adanya intimidasi untuk menghalangi pemilih dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Boltim, serta praktik money politik yang di lakukan oleh pasangan nomor urut 1.
“Kami selaku kuasa hukum paslon nomor urut 1 sudah mencermati alat bukti video yang dilampirkan oleh pemohon terkait dalil intimidasi pemilih, namun ternyata tidak terdapat tampilan yang menunjukan intimidasi. korban-korban (diduga menerima intimidasi) ini bahwa mereka tidak kehilangan hak suara,” ujar Jacobus dalam keterangannya di ruang sidang.
Di persidangan tersebut Jacobus kembali menegaskan, terkait dugaan praktek politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dalam hal ini sebagai pihak terkait membantah adanya dalil yang disampaikan pihak pemohon tersebut.
Dalam kesempatan itu Jacobus membacakan bantahan yang dimaksud yakni pertama bahwa saudarq Abdul Lakoi dan Pandito yang disampaikan di dalam dalil pemohon itu tidak termasuk dalam tim kampanye pihak terkait, kedua tidak ada praktek politik uang karena penggeledaan dilakukan di dalam kamar Abdul Lakoi bukan pada saat membagi-bagikan uang.
“Kemudian yang ketiga penggeledahan dilakukan oleh ajudan Bupati petahana yaitu Aiptu Junaidi Mamonto yang tidak ada surat dari Gakkumdu. Pelanggaran Aiptu Junaidi terkait penggeledahan ini telah diproses di bagian Propam yang notabene merupakan lembaga internal kepolisian yang bertugas mengadili perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota polisi,”tegas Jacobus di depan majelis hakim.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai Termohon juga membantah adanya dugaan intimidasi terhadap pemilih. Kuasa Hukum termohon (KPU Boltim, red) Gatot Rusbal menyampaikan, Termohon juga tak mendapatkan laporan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terkait dugaan intimidasi pemilih tersebut.
“Kami tidak mendapati terkait dalil pemohon tersebut. Bahwa terjadi intimidasi pemilih, berdasarkan fakta yang ditemui jajaran KPU ditingkat paling bawah,”ujar Rusbal.
Senada dikatakan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Harmoko Mando bahwa pihaknya menerima sebanyak enam laporan dan enam temuan. “Terkait intimidasi pemilih masih dalam penyidikan di tingkat polres Bolaang Mongondow Timur, sementara untuk dugaan praktek politik uang kasusnya sudah daluarsa, karena pihak terlapor dan saksi tidak bisa dimintai keterangan selama masa 14 hari kerja,”terang Mando.(jhodi/fjr)