MitraSulutkita.com-Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Kapolda Sulut yakni Irjen Pol. Royche Langie, harus segera menertibkan PT . Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang bergerak dalam bidang pertambangan Emas di wilayah Ratatotok.
Pasalnya, perusahan tambang emas sebesar PT HWR ternyata selama ini bergerak ilegal di Sulut, karena permohonan perpanjangan Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2020-2026 ditolak Kementerian ESDM yang dikeluarkan pada Tanggal 7 Januari 2025 dengan nomor : T-59-MB.04/DJB.N/2025.
Ini berarti PT HWR bergerak sebagai mafia tambang emas di Sulut, karena hasil emas yang diraup dalam kandungan bumi Ratatotok hanya dibawa ke luar daerah tanpa memberikan kontribusi ke daerah.
Seperti diketahui,Sehubungan dengan surat Nomor : 0041/GWR-COM/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 dengan hal penyampian Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024-2026 oleh pihak PT HWR dan sesuai dengan hasil evaluasi dokumen RKAB Tahun 2024-2026 (hasil evaluasi terlampir) bersama ini kami informasikan pemohon persetujuan RKAB Operasi Produksi Tahun 2024-2026 PT. HWR Tidak Dapat Kami Setujui.
Karena itu, pihak Polda Sulut dminta untuk menindak tegas PT HWR karena beroperasi ilegal di daerah ini. Pihak PT HWR diduga dibackup ijo di lokasi sehingga tidak tersentuh hukum.
Pihak PT HWR selalu melakukan ‘keributan’ dengan pemain tambang ilegal Ratatotok di lokasi yang sama yakni Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin.
PT HWR dan Ci Chin tak pernah akur, karena keduanya saling lapor ke pihak Polda Sulut. Padahal kedua pemain tambang level besar dan level kecil ini, sama-sama mafia tambang emas, karena kandungan emas yang ‘dirampok’ dari tanah Ratatotok hanya menikmati sendiri tanpa kontribusi nyata ke daerah untuk kegiatan pembangunan di Sulut maupun di Kabupaten Mitra.
Sementara itu, aktivis Sulut Hariyanto yang tercatat Ketua RAKO Sulut angkat bicara terkait hal itu.
Menurutnya, pihak Polda Sulut harus bergerak cepat melakukan pencegahan terhadap aktivitas PT HWR, karena volume pertambangannya sangat besar di daerah Ratatotok.
“Harus juga lihat jangan sampai PT HWR sudah melakukan kerusakan lingkungan, karena aktivitas ilegal tersebut,” ucap Aktivis Sulut yang tercatat pegiat Anti Korupsi ini.
“Saya minta APH segera hentikan aktivitas pertambangan emas PT HWR maupun Ci Ghin jika tidak sesusi regulasi dan ijin-ijin ysng ada,” tutup Hariyanto.(**).