ManadoSulutkita.com-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) tetap terus menunjukkan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah untuk kepentingan masyarakat Bolmong, Senin (16/6)
Adapun salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penertiban aset berupa lahan milik Pemkab di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, yang selama ini ditempati 21 kepala keluarga tanpa izin resmi dari pemerintah.
Upaya penertiban ini dilakukan secara persuasif dan mengutamakan prinsip-prinsip kemanusiaan. Pemerintah Daerah bahkan memberikan jangka waktu lebih dari satu bulan kepada para penghuni agar melakukan pengosongan secara sukarela.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Irmansyah Makalalag, menjelaskan bahwa proses penertiban sudah melalui mekanisme yang sesuai aturan. “Pemda sudah melakukan negosiasi yang difasilitasi oleh Pemkot Manado melalui Camat Tuminting. Warga yang menguasai aset juga telah menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan lahan,” ungkap Irmansyah.
Tak hanya itu, pihak Pemkab juga aktif berkomunikasi dengan para penghuni melalui sejumlah pertemuan dialog. Catatan menunjukkan bahwa pada 9 Mei 2025 dan 17 Mei 2025, dialog antara Pemkab Bolmong dan warga penghuni lahan digelar dengan fasilitasi dari Camat Tuminting dan Lurah Karang Ria.
Langkah ini juga mendapatkan perhatian langsung dari jajaran pimpinan daerah. Pada 11 April 2025, Wakil Bupati Bolmong melaksanakan kunjungan ke lokasi Mess Pemda Bolmong dan berdialog langsung dengan lurah setempat untuk membahas penataan aset tersebut.
Selain itu juga Kepala Bagian Umum Pemkab Bolmong, Reza Damopolii, menambahkan bahwa Pemkab telah menghimbau warga secara resmi untuk segera mengosongkan lahan. “Surat pemberitahuan telah dikirim dan komunikasi dilakukan secara terbuka. Ini untuk kepentingan daerah dan upaya menjaga aset bersama,” tegasnya.
Diketahui Penertiban ini tidak hanya diberlakukan di Manado, tetapi juga di berbagai daerah lainnya yang terdapat aset milik Pemkab Bolmong. Perjuangan ini menjadi bagian dari tata kelola aset yang lebih baik, demi mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.(Ian/*)