Sosialisasi SI JAGA EMAS, Ini Penuturan Kepala BKAD Minahasa Utara Carla Sigarlaki

Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minahasa Utara saat menggelar sosialisasi SI JAGA EMAS

MinutSulutkita.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut.


‎Buktinya, Selasa (16/9), bertempat di Hotel Sentra, menggelar sosialisasi SI JAGA EMAS MINUT.

Dimana, SI JAGA EMAS MINUT ini merupakan strategi inovasi pencegahan korupsi melalui pengamanan aset daerah.

‎Sekda Minut Ir Novly Wowiling saat membukan kegiatan tersebut menegaskan, bahwa proyek ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel, efektif, dan efisien.

‎”Berkat sinergi antar lembaga untuk Tata kelola aset berintegritas kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber kredibel dari berbagai instansi. Diantaranya Subdirektorat Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan dari LPPIA Universitas Indonesia yang memberikan paparan mendalam mengenai pentingnya tata kelola aset yang berintegritas,” kata Sekda.


‎Sementara itu, Kepala BKAD Minut Carla A Sigarlaki SSTP MSi menjelaskan proyek tersebut, digagas sebagai respons atas temuan Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) KPK yang mengidentifikasi pengelolaan BMD sebagai area rawan korupsi.

‎”Sosialisasi ini menekankan bahwa SI JAGA EMAS MINUT tidak hanya berfokus pada pengamanan fisik, tetapi juga membangun fondasi hukum dan teknis yang kuat,” jelasnya.

‎Kaban berharap, dengan sinergi yang kuat antara regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan langkah-langkah hukum yang tegas, SI JAGA EMAS MINUT diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkab Minut sekaligus menjadi percontohan nasional dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

‎Aksi Nyata SI JAGA EMAS MINUT mencakup beberapa aksi strategis, di antaranya :

Penerbitan Peraturan Bupati tentang pengamanan BMD sebagai payung hukum untuk tata kelola aset yang terstruktur.

‎-Peningkatan kompetensi para pengurus barang OPD melalui Bimbingan Teknis Implementasi E-BMD, sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

‎-Pengamanan hukum atas aset tanah melalui percepatan sertifikasi aset tanah milik pemda melalui MoU dengan Kantor ATR/BPN Minahasa Utara.

‎-Penyelamatan kendaraan dinas yang dikuasai pihak tidak berhak dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Airmadidi.


‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh pengurus barang pengguna Se-Kabupaten Minahasa Utara.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *