Sempat Viral di Medsos, Pemkab Bolmong Tindak Tegas Pangkalan LPG Beroperasi Tak Sesuai Prosedur

Pemkab Bolmong melalui dinas terkait saat turun langsung ke lokasi pangkalan LPG di Kecamatan Poigar.

BolmongSulutkita.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow melalui tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pangkalan LPG 3 kilogram yang berada di Desa Poigar III, Kecamatan Poigar, Minggu (8/3/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas beredarnya informasi di media sosial terkait aktivitas pangkalan LPG tersebut, sekaligus untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Kegiatan monitoring ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan yang sebelumnya tercatat atas nama Rosali Mamonto.

Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap bahwa pengelolaan pangkalan tersebut telah beralih kepada Nikmawati Baluntu. Namun, perubahan kepemilikan tersebut belum disertai dengan pembaruan administrasi secara resmi.

Selain itu, tim juga menemukan papan informasi pangkalan tidak terpasang di lokasi sebagaimana mestinya. Berdasarkan keterangan pengelola, papan nama pangkalan serta stok tabung gas direncanakan akan dipindahkan ke lokasi lain.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan setiap pangkalan memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi dalam penyaluran LPG bersubsidi kepada masyarakat.

Tim juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam distribusi dari total pasokan sebanyak 60 tabung LPG yang diterima pangkalan tersebut. Pihak pengelola menyatakan bahwa 40 tabung akan disalurkan secara sedekah, sementara 20 tabung dijual kepada warga. Namun saat pemeriksaan dilakukan, stok tabung gas di lokasi sudah tidak tersedia, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi penyalurannya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Perdagangan bersama Dinas ESDM Kabupaten Bolaang Mongondow segera menyusun berita acara hasil pemeriksaan serta mengeluarkan surat teguran keras kepada pengelola pangkalan.

Pengelola pangkalan diminta segera melakukan klarifikasi kepada pihak agen, memperbarui data pada papan informasi pangkalan, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar permasalahan serupa tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.(Ian/*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *