BolmongSulutkita.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/146/II/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa total jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.
Adapun pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow selama Ramadhan berlaku mulai Senin hingga Jumat, pukul 07.30 WITA sampai dengan 14.30 WITA. Waktu istirahat ditetapkan pada pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
Sementara itu, pengaturan jam kerja untuk unit kerja tertentu diserahkan kepada pimpinan masing-masing perangkat daerah. Kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam kerja efektif per minggu serta mempertimbangkan optimalisasi pelayanan publik, seperti di rumah sakit umum daerah (RSUD), unit pelayanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta unit layanan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan secara optimal. Disiplin dan profesionalisme ASN wajib dipertahankan selama bulan Ramadhan,” ujar Abdullah di Lolak, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, surat edaran tersebut ditetapkan di Lolak pada 18 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Pemerintah daerah menekankan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”tandas Mokoginta.(Ian/*)






