BolmongSulutkita.com– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow secara resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar pada Jumat (15/8), dan dihadiri oleh jajaran eksekutif dan legislatif daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Tony Tumbelaka, turut dihadiri Bupati Yusra Alhabsyi, Wakil Bupati Dony Lumenta, dua Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sambutannya, Bupati Yusra menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan representasi konkret dari visi dan misi kepala daerah yang dijabarkan dalam arah kebijakan dan prioritas pembangunan.
“RPJMD ini merupakan instrumen strategis yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah,” jelas Yusra Alhabsyi.
Ia menambahkan bahwa dokumen ini akan menjadi acuan bagi penyusunan rencana strategis di masing-masing OPD dan akan dievaluasi secara berkala guna memastikan ketercapaian sasaran pembangunan.
Secara substantif, RPJMD 2025–2029 memuat berbagai program yang merespons langsung kebutuhan masyarakat. Di antaranya, perbaikan infrastruktur pertanian, dukungan terhadap pelaku UMKM melalui akses permodalan dan pelatihan, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan. Aspirasi publik tersebut menjadi bagian integral dari penyusunan RPJMD, menjadikan dokumen ini responsif terhadap konteks lokal.
Ketua DPRD Tony Tumbelaka memastikan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui dokumen tersebut melalui penyampaian pendapat resmi fraksi masing-masing. Setelah melalui tahap penandatanganan nota kesepakatan bersama. RPJMD akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk proses evaluasi sebelum diterapkan secara penuh.
“Pengesahan RPJMD ini menandai awal fase implementasi visi pembangunan daerah yang terarah, sistematis, dan terukur. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya agar RPJMD tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal, tetapi terejawantah dalam bentuk nyata seperti peningkatan kualitas infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata,”terangnya.(Ian/*)