Delapan IPPR di Sulut Bukan Pelanggaran, Gubernur YSK : Kita Targetkan Perda RTRW Disahkan Akhir Tahun

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE saat melakukan penandatangan berita acara IPPR di Kementrian ATR/BPN RI.

JakartaSulutkita.com–Satu lagi prestasi ditorehkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE.

Digelar oleh Ditjen PPTR, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementrian ATR/BPN RI, Senin (17/11/2025), Gubernur Sulut YSK secara langsung menghadiri penandatangan berita acara verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur pilihan rakyat itu mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara.

“Penandatanganan dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR disejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum penanganan lanjutan,”ujar mantan Asisten Khusus Menteri Pertahanan di era Prabowo Subianto ini.

Di tempat itu, Gubernur turut mengapresiasi Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR. Selain itu, YSK  menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor 16 September 2025 lalu.

“Verifikasi dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran,”ungkap kepala daerah yang telah banyak membawa program nasional ke Sulut ini.

Gubernur pun menambahkan, temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Dan penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah.

“Saya berharap dengan dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Ibu Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan surat persetujuan substansi revisi RTRW, Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025,”tandas kepala daerah yang kerap turun langsung ke masyarakat itu.(fjr/*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *