Rajut Kemitraan, Pemkot Bitung dan PN Perikanan Teken MoU, Ini 4 Poin Kesepahaman

Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE bersama PN Perikanan Bitung saat menggelar penandatangan MoU.

BitungSulutkita.com–Kerjasama antar lembaga terus dirajut Pemerintah Kota Bitung di bawah kepemimpinan Wali Kota Hengky Honandar SE dan Wakil Wali Kota Randito Maringka.

Kali ini bersama Pengadilan Negeri Perikanan Bitung, menandatangani sejumlah poin nota kesepahaman pelaksanaan program sidang keliling terpadu, program harmonisasi keluarga, Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi bagi masyarakat kurang mampu.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, bersama Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Johanis Dairo Malo SH MH, di Kantor Wali Kota Bitung, Selasa (5/8/2025).

Program ini merupakan bentuk nyata implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, khususnya mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau yang biasa dikenal dengan istilah sidang keliling.

Menurut Ketua PN Bitung, Johanis Dairo Malo, kolaborasi ini merupakan inovasi penting karena selain memberikan keputusan hukum secara langsung di tengah masyarakat, program ini juga disinergikan dengan pelayanan administrasi kependudukan.

“Salah satu inovasi yang menjadi unggulan dalam kedua program ini adalah, masyarakat bukan hanya menerima penetapan dari pengadilan, melainkan juga mendapatkan layanan kependudukan berkaitan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan seperti akte lahir, akte kematian dan lain-lain,” jelas Johanis.

Sementara itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan salah satu terobosan pelayanan publik yang berorientasi langsung pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, banyak warga yang kesulitan mengakses pengadilan karena kendala biaya, jarak, dan minimnya informasi.

“Dengan adanya sidang keliling terpadu ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi warga kurang mampu yang terhambat memperoleh keadilan dan identitas kependudukan yang sah,” ujar Hengky.

Program harmonisasi keluarga juga menjadi bagian penting dalam MoU ini. Program tersebut difokuskan pada upaya membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan keluarga, seperti penetapan anak, pengesahan pernikahan, dan lain sebagainya.

Melalui pendekatan kolaboratif, kedua lembaga ini berharap dapat menciptakan sistem pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis, terutama bagi masyarakat yang selama ini merasa jauh dari jangkauan layanan pengadilan maupun administrasi kependudukan.(fjr/*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *