ManadoSulutkita.com–Anggota DPR RI inisial YSM alias Yasti kini jadi buah bibir di kalangan kontraktor di Sulut terkait proyek-proyek di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulut.
Pasalnya, sejumlah sumber layak dipercaya menyebutkan bahwa kekuatan legislator Senayan yang duduk di Komisi V DPR RI yang mitranya adalah Kementerian PUPR RI membuat Legislator YSM walau berada di Jakarta, namun nyambi dan atur-atur kontraktor terkait kegiatan proyek di BPJN Sulut khususnya di wilayah II meliputi Bolmong Raya.
“Informasi di kalangan kontraktor bahkan aktivis di Sulut serta pegawai di BPJN bahwa ibu YSM punya intervensi ke kepala BPJN Sulut cukup kuat. Sampai-sampai paket proyek di wilayah II, harus dia pe kontraktor,” sebut sumber kepada Media ini, tadi malam.
Lanjut sumber, legislator Senayan juga dikabarkan akan mendorong Kasatker wilayah II menuju 01 BPJN Sulut.
“Jadi informasi karena YS punya mitra kerja kementerian PUPR, sehingga Kapala BPJN Sulut takut sama Dia (YS red). Dia juga dengar-dengar bawa nama Kasatker Wilayah II untuk jadi Kabalai,” terang sumber lagi.
Sumber sangat menyayangkan jika legislator Senayan dari Partai PDIP ini bermain intervensi proyek di BPJN Sulut. “Aturan sangat tegas anggota dewan tidak bisa main-main proyek,” katanya.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum Polda Sulut diminta usut informasi tersebut terkait dugaan terlibatan Legislator YS atur-atur kontrak untuk kegiatan proyek di BPJN Sulut wilayah II.
Sementara itu, legislator YS ketika dikonfirmasi Media tadi lama melalui telepon seluler tapi tak berhasil.
Pasalnya, walaupun wartawan sudah menelpon WhatsApp bahkan chat ke nomor yang bersangkutan tapi tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Seperti diketahui, Yasti Soepraptjo, mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan fasilitas PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) pada Juli 2017. Penetapan ini berdasarkan pengakuan 13 Satpol PP yang melakukan pengrusakan atas perintah Yasti. Yasti diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.(**)






