Polemik Penundaan Pengangkatan ASN 2024, Ini Sikap dan Solusi PB PMII ke Pemerintah

Foto Arafat Soleman PB PMII

JakartaSulutkita.com–Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 hingga Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK menuai polemik dikalangan masyarakat.

Keputusan ini diketahui disampaikan dalam rapat kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh, dan Komisi II DPR Rabu (5/3) lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Arafat Soleman, menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang tidak memberikan kepastian bagi para CPNS 2024.

“Banyak diantara mereka yang sudah mengajukan resign dari tempat kerja sebelumnya dengan harapan segera diangkat sebagai ASN. Akibatnya, muncul lonjakan pengangguran dan ketidakpastian pendapatan bagi mereka yang telah lolos seleksi,” ujar Arafat.

Dampak dari penundaan ini menurutnya, dapat berimbas pada sektor lain, terutama ekonomi para CPNS yang harus menunggu lebih lama tanpa kepastian penghasilan.

“Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan solusi konkrit bagi para calon pegawai yang terdampak, sehingga semakin memperburuk ketidakpastian penghasilan mereka,” ungkap Arafat.

Arafat menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang berkeadilan dalam menangani dampak penundaan pengangkatan CPNS. Keberlanjutan kebijakan publik harus memastikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengusulkan empat langkah konkrit:

1. Bantuan Finansial – Pemerintah perlu menyediakan “Dana Tunggu ASN”berupa insentif sementara yang diberikan kepada calon ASN yang telah terlanjur resign. dan skema pinjaman lunak tanpa bunga bagi CPNS yang terdampak agar mereka tetap memiliki jaminan kesejahteraan.

2. Program magang berbayar – pemerintah harus membuka kesempatan magang di instansi pemerintahan dengan honorarium yang layak sesuai standar kebutuhan hidup minimal dimasing-masing daerah. agar calon ASN tetap produktif.

3. Pengangkatan bertahap – Kebijakan penundaan sebaiknya diterapkan secara bertahap, terutama bagi formasi yang sangat dibutuhkan seperti tenaga kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian, kebutuhan pelayanan publik tetap dapat terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian bagi calon ASN yang telah menunggu.

4. Fleksibilitas Bekerja – Pemerintah harus mengizinkan calon ASN untuk bekerja sementara disektor swasta atau BUMN tanpa kehilangan status mereka.(Ian/*)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *