ManadoSulutkita.com–Arah pembangunan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di era Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE semakin terpampang jelas.
Pasca Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 beberapa waktu lalu direspon baik oleh Kementrian ATR/BPN RI, kini draf RTRW tersebut melenggang mulus di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
Hal ini terlihat setelah antara kedua lembaga eksekutif dan legislatif menyepakati RTRW Sulut di ruang paripurna DPRD Provinsi, Selasa (24/2/2026).
Kesepakatan tersebut, ditandai dengan penyampaian pendapat akhir Pemerintah Provinsi oleh Gubernur YSK yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa regulasi ini merupakan produk hukum paling fundamental dan sebuah “Mahakarya” yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai hingga dua puluh tahun ke depan.
Persetujuan ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dirintis sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, Pemerintah Provinsi dan DPRD telah bekerja keras menyelaraskan data spasial demi memastikan validitas regulasi ini.
“Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026 kemarin, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, adalah bukti bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Ranperda RTRW 2025-2044 dirancang untuk menjadi filter yang memastikan pembangunan Sulawesi Utara tetap menjaga keseimbangan antara :
• Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi: Mempermudah jaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat tanpa hambatan administratif.
• Kelestarian Lingkungan: Menjamin ruang hidup bagi generasi penerus di masa depan.
Langkah Selanjutnya: Evaluasi Kemendagri
Pasca persetujuan bersama ini, Gubernur menginstruksikan jajaran SKPD untuk segera mengawal tahapan berikutnya, yaitu Proses Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini merupakan tahapan akhir untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan aturan pusat sebelum diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
Gubernur pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus, yang telah bekerja melampaui tugas administratif demi kualitas regulasi ini. “Saya mengajak seluruh elemen untuk terus melangkah maju dengan semangat Gotong Royong dan nilai luhur Mapalus,”tandas YSK.(fjr/*)






