MinutSulutkita.com–Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah menyelesaikan pembahasan terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Jumat (14/3).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Bupati Minut Joune James Esau Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung, bergerak cepat dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan anggaran belanja pendukung.
Sekretaris Daerah Minut Novly Geret Wowiling menjelaskan, bahwa langkah ini mencakup pemangkasan 50 persen belanja perjalanan dinas, pembatasan anggaran untuk acara seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta penyesuaian pemberian hibah dan honorarium tim kerja.
Meski melakukan efisiensi, Pemkab Minut memastikan bahwa indikator kinerja tetap tercapai serta kualitas pelayanan publik tidak terganggu, terutama untuk belanja wajib seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Kami telah mengurangi belanja perjalanan dinas sesuai dengan amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.833 Tahun 2025,” ungkap Wowiling.
Hasil efisiensi belanja dialihkan untuk membiayai program dan kegiatan produktif, yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanggganan pengendalian inflasi, menjaga stabilitasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
“Penggunaan belanja hasil efisiensi tentunya selaras dengan asta cita Presiden dan Wakil Presiden, serta program prioritas nasional yakni Program Makan Bergizi dan Pelayanan Kesehatan,”tambah Wowiling.(fjr/*)