MinahasaSulutkita.com–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa membentuk Tim Intensifikasi Pajak Daerah (IPD) untuk menertibkan para pelaku usaha yang “kumabal” alias bandel belum taat membayar pajak daerah. Tim ini melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, Media, dan Bagian Hukum Setda Minahasa.
Kegiatan perdana tim IPD digelar pada Selasa (21/10/2025) dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lima lokasi usaha wajib pajak di wilayah Tondano. Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Minahasa Jeffri Tangkulung.
Tangkulung menjelaskan, pembentukan tim ini berawal dari hasil evaluasi internal Bapenda yang menemukan banyak pelaku usaha belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Kami menyampaikan hasil evaluasi ini kepada Bupati Minahasa Robby Dondokambey, dan beliau langsung menyetujui pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Daerah,” ujar Tangkulung.
Ia menegaskan, tim IPD akan turun langsung ke lapangan untuk menegur pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024.
“Kami menanyakan langsung alasan keterlambatan pembayaran pajak. Jika wajib pajak menunggak lebih dari satu tahun, tim akan memberikan teguran terakhir dengan menempelkan stiker bertuliskan ‘Tempat ini Belum Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah’. Bila masih diabaikan, tempat usaha bisa ditutup,” tegasnya.
Sidak hari itu menyasar beberapa tempat usaha, di antaranya Holchick Factory Kendis, KFC, Ponkan Café, RM Sari Rasa, RM Wale Walanda, dan RM Ma’nda.
Menariknya, pemilik Rumah Makan Wale Walanda, Marlon Kandouw, langsung melunasi kewajiban pajaknya di tempat. Ia mengaku sempat terlambat karena sibuk merenovasi tempat usaha yang terdampak banjir.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Ke depan, kami akan lebih tertib membayar pajak daerah,” kata Kandouw.
Dengan langkah tegas ini, Bapenda Minahasa berharap kesadaran pelaku usaha semakin meningkat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pajak daerah menjadi sumber penting bagi pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kabupaten Minahasa.(kiki/*)





