ManadoSulutkita.com–Calon kepala daerah suara terbanyak hasil Pilkada 2024 lalu yang kini bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi ikut serta dilantik 6 Februari 2025 mendatang, bersamaan dengan kepala daerah terpilih non sengketa MK.
Hal ini berdasarkan ungkapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat memimpin sidang perkara, Kamis (30/1).
Isra berharap beberapa daerah yang gugatan sengketa pilkadanya di MK diputuskan untuk tidak dilanjutkan dalam agenda penetapan dismissal untuk bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah mendatang.
Sebab, kata ia, ketetapan dismissal tersebut akan diumumkan sebelum waktu pelantikan, yaitu pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.
“Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan. Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Isra ketika memimpin sidang lanjutan.
Ucapan Isra tersebut direspons oleh para peserta sidang, terutama dari pihak termohon, yaitu KPU serta pihak terkait dalam hal ini pasangan calon (paslon) terpilih. Mendengar hal tersebut, Isra kemudian bergurau dengan menyebut KPU dan paslon terpilih terlalu bersemangat ingin perkara mereka tidak dilanjutkan lagi oleh MK.
“Cepat sekali amin-nya dari sini (kubu paslon terpilih) dan dari sini (KPU). Yang tidak mengaminkan di sini saja (paslon penggugat hasil pilkada),” canda Isra.
Saldi menjelaskan di agenda pengucapan dismissal tersebut akan ditentukan nasib tiap gugatan yang telah masuk ke MK. Menurut Pakar Hukum Universitas Andalas itu, akan ada gugatan yang tidak diterima oleh hakim sehingga tidak lagi dapat dilanjutkan proses persidangannya. Dan ada pula perkara yang diputuskan untuk tetap berlanjut.
“Semuanya akan dipanggil. Apakah yang akan lanjut atau tidak, dipanggil semua. Di dalam sidang itulah nanti akan diberitahu,” jelas Profesor Hukum itu.
Ia mengatakan, untuk perkara yang diputuskan untuk tetap dilanjutkan, maka akan dipanggil kembali oleh MK untuk melanjutkan proses persidangan. Sidang tersebut akan beragendakan pembuktian oleh pihak-pihak. Sehingga untuk sementara waktu, MK menutup pengajuan bukti-bukti baru sampai dengan sidang dismissal dilangsungkan.
“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti,” tegasnya.
Sebelumnya komisioner KPU Iffa Rosita menjelaskan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 hanya dilakukan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. Bahkan untuk daerah yang sudah mencabut gugatannya, tetap tidak akan ikut dilantik.
“Untuk daerah yang masih bersengketa akan dibuat aturan berikutnya. Sementara (pelantikan) hanya diatur untuk daerah yang tidak bersengketa, yaitu di tanggal 6 Februari 2025,” kata Iffa ketika dikonfirmasi lewat aplikasi perpesanan pada Sabtu, 25 Januari 2025 lalu.(fjr/*)