MA Kabulkan PK Pemkab, Sengketa Lahan Perkantoran Bupati Minut Final

Pemkab Minut dan Kejari saat menggelar keterangan pers.

MinutSulutkita.com–Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Shintia Gelly Rumumpe soal gugatan lahan perkantoran kantor Bupati Minut akhirnya final.

Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi mengeluarkan keputusan mengabulkan peninjauan kembali atas upaya Pemkab Minut berdasarkan nomor (PK) nomor 740 PK/PDT/2025.

Dengan keputusan tersebut, mengakhiri proses sengketa lahan di Airmadidi itu yang terjadi sejak tahun 2019.

Nilai aset yang berhasil diamankan negara mencapai lebih dari Rp563 miliar, terdiri atas lahan seluas 350.075 meter persegi dengan nilai sekitar Rp500 miliar dan bangunan di atasnya senilai Rp63 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, I Gede Widhartama, menegaskan keberhasilan ini sebagai wujud nyata perlindungan hukum terhadap aset publik.

“Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah kompleks perkantoran oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan,” ujarnya dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/2025).

Gede menjelaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya hukum luar biasa yang dilakukan Pemkab bersama Kejari Minut selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Melalui upaya hukum luar biasa ini, negara berhasil mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai kemenangan di MA ini bukan sekadar prestasi pemerintah daerah, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset publik.

“Ini bukan semata kemenangan pemerintah, tapi kemenangan masyarakat Minahasa Utara. Aset ini milik publik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tutur Joune.

Ia juga menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Pemkab dan Kejari Minut dalam pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan aset daerah. “Selanjutnya kita akan buatkan sertifikat untuk tanah milik Pemkab,” tegas Joune.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *