Tulisan Oleh : Prayogha Rizky Laminullah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti
Pertambangan tradisional merupakan salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun dalam masyarakat Indonesia.
Keberadaannya tidak hanya mencerminkan praktik pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga menjadi bagian dari struktur sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Dalam praktiknya, pertambangan tradisional sering dilakukan dengan peralatan sederhana, modal terbatas, serta berbasis pada kearifan lokal dan sukarela.
Namun demikian, dalam perspektif hukum nasional, kegiatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban perizinan yang ditetapkan oleh negara.
Kewajiban perizinan dalam pertambangan berakar pada landasan konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang melahirkan doktrin Hak Menguasai Negara. Doktrin ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam konteks ini, negara tidak bertindak sebagai pemilik dalam arti private, melainkan sebagai penguasa dalam arti publik yang memiliki fungsi pengaturan dan pengendalian. Oleh karena itu, setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam, termasuk pertambangan tradisional, harus berada dalam kerangka izin sebagai bentuk persetujuan dan kontrol negara.
Namun masih sering terdengar banyak netizen menyatakan “lebih baik dikelola oleh pribumi daripada dikelola oleh asing atau aseng”, hal tersebut sering terdengar terus menerus apabila terjadi saat konflik penertiban penambangan illegal yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, namun kontradiksi dari kalimat di atas sehingga menimbulkan gejolak yang mana banyak masyarakat belum mengetahui apa pentingnya pertambangan itu harus memiliki izin ?
Hukum Indonesia menegaskan adanya pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Ketentuan ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pemilik tanah tidak serta-merta memiliki hak untuk mengambil mineral yang berada di dalam tanah tersebut. Dengan kata lain, hak atas tanah bersifat terbatas pada permukaan dan pemanfaatan tertentu, sedangkan sumber daya mineral tetap berada di bawah penguasaan negara melalui control perizinan. Konsekuensinya, siapa pun yang ingin melakukan kegiatan pertambangan tetap wajib memperoleh izin dari negara, meskipun ia adalah pemilik sah atas tanah tersebut.
Jika ditelusuri secara historis, kewajiban perizinan dalam pertambangan bukanlah konsep yang baru. Pada masa kolonial, pengelolaan pertambangan dilakukan melalui sistem konsesi yang diberikan oleh pemerintah kolonial kepada perusahaan tertentu.
Sistem ini bersifat eksploitatif dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai membangun sistem hukumnya sendiri melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 yang memperkenalkan konsep Kuasa Pertambangan sebagai bentuk penguasaan negara atas sumber daya mineral.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengubah sistem kuasa menjadi sistem perizinan (Izin Usaha Pertambangan/IUP). Reformasi ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan kembali peran negara dalam mengendalikan sektor pertambangan.
Dari perjalanan historis tersebut, terlihat bahwa sejak tahun 1967 hingga saat ini, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu tidak ada kegiatan pertambangan yang sah tanpa izin negara.
Dalam konteks pertambangan tradisional, hukum tidak menutup keberadaannya, melainkan mengakomodasi melalui mekanisme khusus berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR diberikan kepada masyarakat lokal, baik secara perorangan, kelompok, maupun melalui koperasi, dengan karakteristik usaha yang berskala kecil dan menggunakan teknologi sederhana.
Dengan demikian, negara berupaya mengintegrasikan praktik tradisional ke dalam sistem hukum formal tanpa menghilangkan nilai-nilai sosial yang melekat di dalamnya.
Kewajiban perizinan juga memiliki dimensi ekologis yang sangat penting. Pertambangan, termasuk yang bersifat tradisional, memiliki potensi besar untuk merusak lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menekankan pentingnya pencegahan kerusakan lingkungan.
Melalui perizinan, negara dapat memastikan adanya kajian dampak lingkungan, pengendalian penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, serta kewajiban reklamasi pascatambang. Tanpa mekanisme perizinan, aktivitas pertambangan cenderung dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan permanen terhadap ekosistem.
Selain aspek lingkungan, faktor keselamatan manusia menjadi alasan yang tidak kalah penting dalam kewajiban perizinan. Pertambangan merupakan sektor dengan tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.
Dalam praktik pertambangan tanpa izin, sering kali tidak terdapat sistem penyangga lubang tambang, ventilasi udara, maupun prosedur keselamatan kerja yang jelas. Akibatnya, berbagai kecelakaan sering terjadi, seperti longsor, runtuhan lubang tambang, serta penambang yang terjebak di dalam tanah. Kasus runtuhnya tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow dan kecelakaan serupa di Kabupaten Banyumas menjadi contoh nyata bagaimana ketiadaan izin berimplikasi langsung pada hilangnya nyawa manusia. Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pertambangan ilegal juga menimbulkan risiko keracunan yang berdampak tidak hanya bagi penambang, tetapi juga masyarakat sekitar.
Melihat berbagai risiko tersebut, kewajiban perizinan tidak dapat dipandang semata sebagai beban administratif, melainkan sebagai instrumen perlindungan terhadap manusia dan lingkungan. Izin menjadi sarana bagi negara untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan prinsip keberlanjutan.
Dalam praktiknya, negara juga mulai mengedepankan pendekatan yang lebih fleksibel dan kekeluargaan. di Sulawesi Utara contohnya, di mana pemerintah daerah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh IPR. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi praktik pertambangan tanpa izin sekaligus memberikan legalitas kepada penambang tradisional. Selain itu, peran kelembagaan juga diperkuat melalui Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) yang memfasilitasi pembentukan koperasi sebagai wadah bagi penambang rakyat. Melalui koperasi, penambang memiliki akses yang lebih mudah terhadap perizinan, pembinaan, serta peningkatan kapasitas ekonomi.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum yang represif dan arogan, tetapi juga sebagai fasilitator atau penyedia yang berupaya menjembatani antara kepentingan hukum dan realitas sosial masyarakat penambang. Dengan demikian, kewajiban perizinan dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan aspek keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya, kewajiban perizinan dalam pertambangan tradisional merupakan bagian dari konstruksi hukum yang kompleks dan multidimensional. Ia tidak hanya berakar pada prinsip konstitusional tentang penguasaan negara atas sumber daya alam, tetapi juga berkembang melalui dinamika sejarah hukum, serta memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan manusia. Di sisi lain, perizinan juga menegaskan bahwa hak atas tanah tidak identik dengan hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Dengan demikian, perizinan pertambangan harus dipahami sebagai instrumen utama negara dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. Namun, agar tujuan hukum dapat tercapai secara optimal, kewajiban tersebut harus diimbangi dengan kemudahan akses, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hanya dengan pendekatan yang seimbang antara legalitas dan keadilan sosial, pertambangan rakyat dapat berkembang menjadi sektor yang tidak hanya legal, tetapi juga aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(**)







