Kecam Tayangan Trans7 Soal Pondok Pesantren, Ini Uraian Sikap Tegas PMII Cabang Manado

PMII Cabang Manado saat melakukan pertemuan menyikapi tayangan di Trans7.

ManadoSulutkita.com–Tagar #BoikotTrans7 menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Menyusul tayangan salah satu program di stasiun televisi nasional tersebut yang dinilai menampilkan narasi menyesatkan mengenai kehidupan di pondok pesantren.

Menanggapi hal itu, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Manado menyampaikan sikap tegas dengan mengecam tayangan tersebut.

Ketua PC PMII Manado, Farhan Umar, menyebut bahwa isi tayangan itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengandung unsur fitnah dan framing negatif terhadap lembaga pesantren.

“Tayangan tersebut mengandung unsur fitnah dan framing negatif, menggambarkan pesantren sebagai tempat perilaku menyimpang—tanpa etika jurnalistik dan tanpa tanggung jawab dasar riset,” tegas Farhan, Rabu (15/10).

Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah berkontribusi besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa.

“Ketika media sekelas televisi nasional menggiring opini dengan cara merendahkan tradisi keilmuan Islam, itu bukan sekadar kesalahan redaksi—melainkan bentuk dekonstruksi nilai dan pelecehan terhadap institusi pendidikan pondok pesantren,” ujarnya.

PMII Cabang Manado menilai, publik berhak menolak dan memboikot tayangan yang mengandung fitnah serta tidak berimbang. Menurut mereka, gerakan boikot bukanlah bentuk kebencian, melainkan sikap moral terhadap ketidakadilan informasi.

“Ini menjadi pelajaran bagi media lain agar berhati-hati dalam mengangkat isu-isu sensitif, terlebih yang berkaitan dengan nilai keagamaan dan lembaga pendidikan,” tutup Farhan.

Lebih lanjut, PMII Cabang Manado juga menilai bahwa tayangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian (SARA), Pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.(Rama/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *